Jembrana, dewatanews.com - Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 tingkat Kabupaten Jembrana, pada Rabu (21/6) bertempat di Hotel Jimbarwana, Jembrana.
Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara saat diwawancarai awak media mengatakan, hari ini KPU Kabupaten Jembrana sudah menetapkan DPT dengan proses yang panjang, sebanyak 243.796 DPT ditetapkan.
"Dalam proses ini pertama kita tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah itu lantas Daftar Pemilih Sementara Perbaikan Akhir (DPSPA) dan hari ini KPU Kabupaten Jembrana tetapkan DPT," ujarnya.
Ia juga menambahkan, KPU Kabupaten Jembrana saat ini menetapkan jumlah DPT sebanyak 243.796 dari 898 TPS di 51 Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Jembrana.
"Adanya penambahan dan pengurangan, perubahan dari daftar pemilih karena adanya faktor penghapusan seperti yang meninggal, pindah domisili, dan itu menjadi penyebab pengurangannya, untuk penambahannya karena adanya orang pindah domisili ke Kabupaten Jembrana, pensiunan TNI/Polri menjadi pemilih yang baru serta juga yang sudah berumur 17 tahun," imbuhnya.
Sementara jika ada perubahan data dari bulan Juli 2023 sampai bulan Februari 2024, KPU Kabupaten Jembrana akan menunggu petunjuk dari pusat.
"Kalau ada perubahan data kembali, kita menunggu petunjuk dari pusat," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com