Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit Laptop dan satu unit Ipad. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Selasa (13/6) bertempat di Aula Polres Jembrana.
Berawal pada Kamis (8/6), bus Bali Perdana dengan jurusan Surabaya-Denpasar berangkat dari terminal Bungurasi Surabaya, bus tersebut berisikan enam orang penumpang. Pada saat perjalanan sopir bus Bali Perdana mencurigai gerak-gerik dua orang penumpang dimana kedua orang penumpang itu menjadi pelaku pencurian laptop dan Ipad tersebut. Kedua pelaku ini berinisial EWS (55) beralamat Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan DS (52) beralamat Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Sesampai bus tersebut di Pos Sudirman Agung, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, pada Jumat (9/6), kedua pelaku hendak turun, hal itu membuat kecurigaan sopir bus karena mereka turun sebelum sampai lokasi tujuan yaitu Denpasar, Sesudah kedua pelaku turun, sopir langsung memberitau semua penumpang untuk mengecek semua barang bawaannya. Penumpang yang bernama Zulfa Adhfan Aditya, berasal dari Kabupaten Mojokerto, kehilangan satu unit laptop merek Asus Vivobook warna hitam dan satu unit Apple Ipad warna silver grey, sopir langsung mengejar kedua pelaku kemudian membawanya ke Pos Sudirman Agung," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana menyampaikan, dalam menindaklanjuti informasi dari satuan lalu lintas Polres Jembrana, Tim Opsnal Polres Jembrana atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana langsung menuju Pos Sudirman Agung. Setibanya disana diamankanlah dua orang pelaku yang berinisial EWS (55) dan DS (52), setelah diinterogasi kedua orang pelaku ini mengakui perbuatannya mengambil barang-barang berupa satu unit laptop merek Asus dan satu unit Apple Ipad dari dalam tas korban saat sedang tertidur.
"Kedua orang pelaku mempunyai perannya masing-masing, pelaku DS berperan mengambil barang-barang milik korban didalam tas dan memasukkan satu buah buku folio kedalam tas korban agar tidak curiga barang bawaannya hilang. Pelaku EWS berperan mengawasi situasi sekitar dan dan menerima barang-barang yang sudah berhasil diambil, selanjutnya dimasukan tas ransel yang telah dibawa oleh pelaku," imbuhnya.
Kerugian korban dengan kejadian tersebut sebesar Rp. 14.000.000. Persangkaan pasal terhadap pelaku EWS dan DS dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com