Trisno Nugroho Tegaskan Hanya Rupiah Alat Transaksi Sah di Indonesia - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/28/23

Trisno Nugroho Tegaskan Hanya Rupiah Alat Transaksi Sah di Indonesia


Denpasar, dewatanews.com - Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho menegaskan, hanya rupiah satu-satunya alat transaksi yang sah di Indonesia. Di luar itu, termasuk kripto dipastikan melanggar undang-undang. Hal ini ditegaskan Sutrisno menyika pilaporan terkait adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. 

"Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar," jelasnya dalam keterangan persnya bersama Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Minggu (28/5) siang 

Lebih lanjut, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).

Kemudian, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," tambahnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com