Jembrana, dewatanews.com - Terkait usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Jembrana, Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Kerja membahas tentang usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Jembrana. Dalam Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Drs. Ida Bagus Susrama, pada Senin (22/5) bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Drs. Ida Bagus Susrama saat diwawancarai setelah selesai pelaksanaan rapat kerja mengatakan, bahwa formasi untuk PPPK Guru di Kabupaten Jembrana tahun ini kosong. Dari Kabupaten Jembrana yang menjadi prioritas PPPK adalah 551 dari tenaga kesehatan dan 98 dari tenaga Teknis.
"Untuk guru masih dimaksimalkan menggunakan tenaga kontrak yang ada dan tenaga honor guru yang ada, itu nanti dimaksimalkan di masing-masing sekolah SD dan SMP. Kekurangannya kalau sudah dimaksimalkan tidak lebih dari satu persen
kekurangan guru dari seluruhnya," ungkapnya.
Susrama menambahkan, seharusnya kalau dihitung dari jumlah PPPK memang formasi dari pusat, beberapa saja diusulkan dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Saya kira tidak ada masalah, cuman yang jadi masalah anggaran kita mampu tidak ketika dibebani dengan PPPK, sambil kita konsolidasi kemampuan keuangan daerah, saya kira kita masih bisa memaksimalkan untuk tenaga-tenaga guru dari tenaga kontrak dan honor yang ada," imbuhnya.
Namun ada angin segar untuk PPPK Guru, untuk tahun 2023 pihak Provinsi Bali telah mengkonsolidasi pengusulan Kabupaten/Kota di seluruh Bali untuk bisa memenuhi kuota dari pada pemenuhan visi dan misi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali diantaranya adalah pemenuhan terhadap Guru Bahasa Bali, Guru Seni Budaya, Guru Agama Hindu dan Guru Agama Islam.
"Kita sudah mengusulkan ke BKPSDM Provinsi Bali mengenai kebutuhan untuk di Kabupaten Jembrana, yang diusulkan dari Kabupaten Jembrana untuk Guru Bahasa Bali sebanyak 17, Guru Seni Budaya 14, Guru Agama Hindu 10, dan Guru Agama Islam 5, jadi total 46 PPPK," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com