Gianyar, dewatanews.com - Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap, Hermansyah (29) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa/Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di wilayah Kecamatan Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder, didampingi Wakapolsek Ubud AKP I Nyoman Kicen Artha, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana serta jajaran Rabu (31/5) sore mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga pemilik rental sepeda motor yang mengatakan motor miliknya yang dicuri oleh seseorang.
"Kami juga menerima laporan adanya kasus pencurian sepeda motor yang terparkir di kawasan Ubud, berbekal 2 laporan polisi itu Unit Reskrim Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku yakni Hermansyah berhasil kami amankan," ujarnya.
Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Ubud untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku ini mengakui bahwa ia yang telah mencuri mobil dinas polisi di kawasan Tohpati Denpasar Timur beberapa waktu lalu," katanya.
Polsek Ubud Polres Gianyar kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Sedangkan untuk perbuatannya melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Ubud, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pida penjara 9 tahun," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com