Gianyar, dewatanews.com - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar melakukan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi 2 bulan terakhir, pengungkapan kasus ini dilakukan di hadapan awak media di Lobby Mapolres Gianyar, Selasa (23/5).
Pengungkapan kasus ini langsung dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, serta jajaran unit reskrim sejumlah polsek.
Kasus yang pertama dilakukan pengungkapan oleh petugas yakni kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku atas nama I Wayan Wartana (39) dengan TKP di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelaku ini nekat mencabuli iparnya sendiri yang masih dibawah umur berusia 14 tahun, sebut saja mawar.
Mawar disetubuhi oleh pelaku di rumah korban sendiri, kepada polisi pelaku mengakui sudah 2 kali menyetubuhi mawar dirumahnya. "Pelaku mengaku sudah 2 kali mencabuli korban, modusnya merayu korban dengan paksaan," ujar Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selain mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Polres Gianyar juga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Gianyar. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com