Jembrana, dewatanews.com - Dalam Operasi Antik tahun 2023, Polres Jembrana telah mengungkap kasus narkotika di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut diungkap oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana IPTU I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. saat menggelar Pers Relaese bersama awak media pada Minggu (28/5), bertempat di Aula Polres Jembrana.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana IPTU I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. menyampaikan, dalam Operasi Antik 2023 ada tiga TKP dan tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Jembrana. Tersangka pertama dengan inisial IKAS (25), beralamat Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Ia ditangkap dan digeledah di Jalan Kutai Banjar Sebual dengan ditemukan satu buah gulungan tisu warna putih, didalamnya berisi sepuluh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan dapat membeli dari seorang inisial P.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliyar rupiah," ungkapnya.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Jembrana menyampaikan, tersangka yang kedua berinisial IPAM, Laki-Laki (35), Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Pada hari Jumat 12 Mei 2023, Ia sedang melintas mengendarai sepeda motor di Desa Yehkuning dan yang bersangkutan berhenti turun dari sepeda motornya mengambil sesuatu, lalu kembali ke sepeda motornya saat itulah dilakukan penggeledahan dan penangkapan. Selanjutnya dilakukan lagi penggeladahan dirumahnya ditemukanlah di atas almari pakaian berupa alat isap sabu, setelah diinterogasi ia mengakui barang tersebut berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram bruto atau 0,45 gram netto miliknya, dan dapat membeli dari seorang yang berinisial GG.
"Pasal yang disangkakan yaitu dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah," imbuhnya.
Tersangka ketiga berinisial IMB, laki-laki (42), berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), beralamat Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Dari informasi masyarakat, yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Baler Bale Agung, selanjutnya yang bersangkutan berhenti turun dari sepeda motornya mengambil sesuatu, lalu kembali ke sepeda motornya saat itulah dilakukan penggeledahan dan penangkapan. Adapun barang bukti yang ditemukan anatara lain, lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok. Setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh membeli dari seorang bernisial A. Lalu ia dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana.
"Pasal yang disangkakan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah," terangnya.
Sementara diluar Operasi Antik 2023, Tim Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil ungkap dua kasus dengan lima orang tersangka, diantaranya yang pertama berinisial IKMS, laki-laki (42) beralamat Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya. Tersangka yang kedua berinisial IDGFAP, laki-laki (26), beralamat Banjar Pasar, Desa Melaya. Tersangka yang ketiga berinisial AR, laki-laki (30) Banjar Sumbersari, Desa Melaya.
Barang bukti yang diamankan, satu buah plastik klip isi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram bruto atau 0,75 gram netto.
Kemudian dua tersangka lainnya ditangkap pada 12 April 2023 di seputaran Gor Krisna Jvara Jembrana diantaranya berinisial IPAES, laki-laki (36) beralamat Kelurahan Dauhwaru dan IKW, laki-laki (48) beramalat Kelurahan Dauhwaru. Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram bruto atau 0,74 gram netto.
"Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka tersebut dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah," ucapnya.
Tim Sat Resnarkoba Polres Jembrana selain Narkotika juga mengungkap kasus peredaran Pilkoplo dengan dua TKP dan mengamankan tiga tersangka, diantaranya berinisial AS, laki-laki (26) dan FA, laki-laki (24) keduanya beralamat Desa Cupel, Kecamatan Negara.
Pasal yang disangkakan pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 tahun 2020, hukuman pidana penjara lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar lima ratus juta rupiah.
"TKP selanjutnya pada 20 April 2023, tersangka berinisial MS, laki-laki (23) beralamat Desa Cupel, berhasil diamankan dirumahnya. Pasal yang disangkakan, pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, kesehatan diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No.11 tahun 2020. Ancaman pidana penjara lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar lima ratus juta rupiah," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com