Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil membekuk kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy, warna cokelat hitam, tahun 2017. Hali ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H saat melaksanakan press release bersama awak media pada Senin (8/5) , bertempat di Aula Polres Jembrana.
Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan laporan korban I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih, alamat Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, terjadi pencurian sepeda motor miliknya. Kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Diketahuilah pelakunya adalah NE asal dari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dan N yang juga berasal dari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dan sekarang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat diwawancarai awak media menjelaskan, pelaku NE dan N mencuri sepeda motor dengan sasaran kunci nyantol. Sabtu 29 April 2023 NE dan N berangkat dari rumah N dengan mengendarai sepeda motor milik N dengan tujuan mengambil sepeda motor dengan sasaran yaitu kunci nyantol. Tepatnya sampai dihalaman parkir Apotik Ganesa Farma, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, NE melihat satu unit sepeda motor dalam keadaan kunci nyantol sehingga NE menyuruh N untuk berhenti memarkir sepeda motornya, setelah itu NE berjalan menuju sepeda motor tersebut dan N menunggu diatas sepeda motor miliknya sambil memantau situasi.
"Selanjutnya NE mengambil sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan Kunci kontaknya, setelah itu mereka menitipkan sepeda motor curiannya dirumah temannya yang beralamat di Dusun Pangkung Dedari Kecamatan Melaya," ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana menjelaskan, setelah sepeda motor curian itu dititipkan di rumah temannya di Dusun Pangkung Dedari Melaya. NE butuh uang, ia diantar temannya ke tempat gadai yang beralamat di Banjar Tengah, Kecamatan Negara untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Sebelum sampai menggadaikan sepeda motor curiannya itu NE berhasil dibekuk pada Minggu 30 April 2023 oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan interogasi bahwa NE mengakui mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy, warna cokelat hitam, tahun 2017 dilakukan bersama pelaku N.
"Persangkaan pasal terhadap tersangka NE dan N dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com