Denpasar, dewatanews.com - Langkah nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.
Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.
Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal.
Gubernur Bali, Wayan Koster meyampaikan puji syukur dan angayu bagia berkat restu Alam, Ida Bethara, Leluhur, Lelangit, dan Guru-Guru Suci yang berstana di Bali, yang selalu menuntun dan membuka jalan sehingga apa yang diniatkan dengan baik, tulus, dan lurus untuk bekerja keras bersama Tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Tim yang diajak bekerja adalah A.A. Oka Mahendra (Alm), Dr. Made Suandi, Prof. Dr. Made Damriyasa, Prof. Dr. Made Arya Utama, Prof. Dr. IB Wyasa Putra, Prof. Dr. Wayan Kun Adyana, Prof. Dr. Arya Sugiartha, dan Ketut Sumarta. Gubernur Koster juga mengucapkan terimakasih atas dukungan rektor perguruan tinggi di Bali, akademisi, semua pemimpin majelis umat agama, tokoh-tokoh dan seluruh elemen masyarakat Bali. Undang-Undang Provinsi Bali menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala, astungkara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com