Jembrana, dewatanews.com - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, pada Kamis (25/5) penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Jembrana.
Tersangka NKW dan IKW dimana kedua tersangka dilakukan pemberkasan secara terpisah. Berkas perkara tersangka NKW dan IKW merupakan bagian dari berkas perkara dalam perkara atas nama NA dan IKKA yang perkaranya lebih dahulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Fajar Said selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyampaikan, bahwa kegiatan tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, dimana sebelumnya penunutut umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Selanjutnya penuntut umum segera akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas-berkas atas tersangka NKW dan IKW ke pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar untuk disidangkan, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka NKW dan IKW selama dua puluh hari kedepan mulai dari 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023," ungkapnya.
Lanjut Fajar menyampaikan, bahwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana sehubungan dengan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, pihak ketiga (seke mekepung) berupa rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan pekepungan) untuk pengadaan blok barat dan blok timur.
"Pengadaan rumbing untuk blok barat sebesar Rp 150.000.000 yang dilakukan oleh NKW selaku penyedia dari CV. PCD, dimana CV. PCD tidak melakukan pengaadan rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana, dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis rumbing milik masyarakat sebesar Rp. 5.000.000, namun dibuatkan berita acara serah terima seratus persen seolah-olah barang rumbing sudah dibuat 60 pasang dalam keadaan baru," terangnya.
Dalam meminjam perusahaan NKW mendapat komisi sebesar Rp.9.300.000. Begitu halnya dengan pengadaan rumbing pada Blok Timur dengan anggaran Rp. 150.000.000 yang dilakukuan oleh IKW selaku penyedia dari CV.LB, dalam pengadaan rumbing hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana, dalam pelaksanaannya hanya 38 pasang dengan biaya servis Rp. 200.000 per rumbing dengan total Rp. 7.600.000, dibuatkanlah berita acara serah terima seratus persen seolah-olah barang sudah dibuatkan 60 pasang. Perusahaan CV.LB mendapat komisi Rp. 9.300.000. Kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, pengadaan rumbing untuk Blok Barat sebesar Rp. 129.318.182 dan Blok Timur Rp. 126.718.182.
"Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com