Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian, pencurian tersebut terjadi di Panti Asuhan Giri Asih, Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media, pada Rabu (31/5) bertempat di Aula Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan, berawal dari pelapor dan anak-anak panti asuhan melaporkan sepuluh unit Handpone (HP) milik anak-anak panti asuhan telah hilang. Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan, kuat dugaan pelakunya adalah H (41) berasal dari Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi seorang pengajar di Panti Asuhan Giri Asih Melaya, karena setelah kejadian kehilangan handpone tersebut pelaku kabur tanpa ada kabar. Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan pengejaran terhadap pelaku H, dan pada Jumat 26 Mei 2023 bertempat di parkiran KFC taman semanan indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku, dan setelah dilakukan interogasi palaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepuluh unit handpone milik anak-anak panti asuhan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepuluh unit Handpone dengan berbagai merek milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih," ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana menyampaikan, pelaku mengambil sepuluh unit handpone pada saat pelaku membersihkan dan merapikan kamar anak- anak panti asuhan, dan saat itu ia melihat handpone milik anak-anak tersebut. "Timbulah niat jahat pelaku untuk mengambil handpone tersebut, handpone tersebut dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami sebesar dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah," imbuhnya.
Sebelumnya pelaku juga sudah pernah dihukum pada tahun 2018 terkait dengan tindak pidana penggelapan, dan telah divonis selama dua belas bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam kasus pencurian handpone di Panti Asuhan Giri Asih Melaya, Pelaku di persangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com