2 Tersangka Maling Mobil Seputaran Kost di Jembrana Berhasil Ditangkap di Jember - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/10/23

2 Tersangka Maling Mobil Seputaran Kost di Jembrana Berhasil Ditangkap di Jember



Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mobil merek Mitsubishi ,Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Rabu (10/5) bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H saat melaksanakan pers release dengan awak media menyampaikan, tersangka H (34) berasal dari Kabupaten Jember Jawa Timur, dan AS (34) berasal dari Kabupaten Malang Jawa Timur. Mereka menyewa kamar kost di Jalan Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Saat kejadian pada Jumat 5 Mei 2023, tersangka AS membuat kopi dihalaman belakang, kemudian tersangka H mengatakan ke tersangka AS untuk memantau situasi disekitar kost.

"Mereka berjalan menuju kamar (korban) I Ketut Nawa Puja yang dalam keadaan kosong, dan membuka baut engsel pintu kost. Kemudian tersangka H keluar dari kamar tersebut dengan membawa satu buah BPKB, STNK dan kunci kontak kendaraan tersebut," ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana menyampaikan, setelah berhasil mengambil BPKB, STNK dan kunci kontak mereka memasang kembali baut engsel pintu kamar kost I Ketut Nawa Puja, Kemudian BPKB dan STNK dimasukan kedalam satu buah tas gendong berwarna hitam.

"Tersangka H menuju gerbang utama, kemudian membuka baut engsel gembok pintu gerbang utama, sehingga pintu gerbang terbuka dan tersangka H langsung mengambil satu unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam. Kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut pergi menuju Kabupaten Jember Jawa Timur," terangnya.

Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana pada Sabtu 6 Mei 2023 berhasil menangkap tersangka H dan AS di Kabupaten Jember Jawa Timur, dirumahnya masing-masing. Dari interogasi petugas kepolisian, tersangka H dan AS mengakui perbuatannya dengan rencana menjual kembali mobil tersebut.

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 38.000.000 dan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com