Setelah 100 Tahun Lebih, 12 Warga Banjar Pesalakan Akhirnya Terima Sertifikat Hak Atas Tanah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/18/23

Setelah 100 Tahun Lebih, 12 Warga Banjar Pesalakan Akhirnya Terima Sertifikat Hak Atas Tanah


Badung, dewatanews.com - Selasa (Anggara Wage, Ugu) tanggal 18 April 2023 menjadi hari bersejarah dan membahagiakan bagi 12 warga Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, Badung karena hari ini akhirnya mereka mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 100 tahun lebih sejak 1920-an.

Sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah tersebut diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (BPN) Bali Andry Novijandri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung Heryanto kepada 12 warga dengan total luas tanah 2.185 m².

Warga Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban telah menempati tanah ini secara turun temurun namun belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Selama menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal. 

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kepala BPN Badung, karena atas kerjasamanya permasalahan tanah di Desa Adat Tuban dapat diselesaikan. 

"Saya mendapat informasi bahwa tanah ini sudah ditempati sejak tahun 1920 dan ada juga warga yang menempati tahun 1930. Kalau dihitung, sekarang tahun 2023 berarti 100 tahun lebih atau satu abad warga disini harus menunggu kepastian. Sampai-sampai, generasi yang berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah ini ada dari generasi kelima sampai ketujuh," ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Selama ini warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang dikuasai sebagai tempat tinggal, namun belum ada keputusan penyelesaian atas tanah dari Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Hal ini mengakibatkan nasib warga menjadi tidak jelas.

"Kita bisa bayangkan begitu lamanya tidak mempunyai kepastian hukum atas tanah yang tidak ditempati. Karena itu, semenjak Saya menjadi Gubernur Bali, khusus masalah aset Saya petakan seluruh Bali supaya aset itu bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah dengan catatan harus ada kepastian hukum, sehingga pemerintah tidak dibebani lagi oleh masalah yang berkaitan dengan hak masyarakat dalam rangka mendapatkan kepemilikan sertifikat," terangnya.


Untuk memperlancar dan efektifiiya upaya penyelesaian permasalahan tanah Dn di Kelurahan Tuban, Pemerintah Provinsi Bali, bersurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Nomor B.13.032/1711/PBMD/BPKAD tanggal 7 Maret 2023, agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menindaklanjuti pensertifikatan tanah yang sudah digunakan oleh warga masyarakat Banjar Pesalakan di Kelurahan Tuban sesuai surat Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Banjar Pesalakan tanggal 3 Pebruari 2023. Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, maka dapat dipertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Tanah negara yang sudah ditempati begitu lama, apalagi sudah berbentuk lembaga permanen seperti Desa Dinas, Desat Adat, hingga Banjar dari turun temurun itu harus diberikan kepastian,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan kepada penerima sertipikat untuk menyimpan dengan baik-baik sertipikat tanah yang diterima, serta diarsipkan dalam bentuk foto copy agar sertipikat tanah yang dimiliki betul-betul terjaga dengan baik.

"Warga harus bersyukur karena kini telah memiliki sertifikat dan gratis tanpa ada pungutan biaya dalam prosesnya. Tidak lagi dibayangi suasana yang tidak nyaman jika membangun tidak akan sulit karena kini telah memiliki sertifikat. Sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati selama ini. Ini merupakan salah satu contoh dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Nyoman Sudiana salah satu warga penerima sertipikat tanah mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Koster yang telah memberikan rekomendasi berupa surat dengan menyatakan bahwa tanah ini milik Provinsi Bali sehingga akhirnya Ia bersama 11 warga lainnya bisa menerima sertifikat tanah secara gratis.

"Akhirnya Kami mendapatkan sertipikat tanah ini, setelah 103 tahun lebih (sejak tahun 1920 bahkan tahun 1930 tetua Kami sudah menempati, red) berjuang, baru di era Gubernur Bapak Wayan Koster terwujud. Sebelum sertifikat tanah ini Kami dapatkan secara gratis, titiang (Saya, red) pernah ada yang menjanjikan akan ada membuatkan sertifikat namun akhirnya batal dan bersyukur saat itu tidak ada yang meminta bayaran ke Kami. Sekarang berkat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, akhirnya Pak Gubernur Koster membantu Kami secara gratis. Karena niat yang tulus memberikan warga kami tempat yang layak, Kami mendoakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster agar kembali memimpin Provinsi Bali ini, supaya masyarakat miskin mendapatkan bantuan terus dari Bapak Wayan Koster,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com