Jemnrana, dewatanews.com - Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 dilaksanakan pada Selasa (4/4) bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat paripurna tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Dalam rapat paripurna kali ini Bupati Jembrana diwakili oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, hadir pula Jajaran Forkopimda Jembrana, Kepala OPD di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana, para Camat se-Kabupaten Jembrana, serta Perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana.
Dalam tanggapan dan/atau jawaban gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap pendapat Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan daerah dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. I Ketut Suarta, SE Wakil Ketua Fraksi Demokrat Jaya dalam kesempatannya membacakan tanggapan dan/atau jawaban yang diantaranya, Beberapa kesalahan pengetikan kata yang masih ada akan kami sempurnakan.
Mengenai saran untuk mengubah konsideran menimbang huruf c secara prinsip dapat diterima namun dari usulan yang disampaikan akan menghilangkan visi pembangunan Kabupaten Jembrana. Saran untuk menyesuaikan penyebutan dinas kebudayaan daerah menjadi dinas pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Jembrana pada Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 12.
"Kami sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyebutan sesuai dengan nomenklatur yang ada yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana," ungkapnya.
Lanjut ia menyampaikan, tentang saran untuk mengubah Bab 1 ketentuan umum pasal 1, angka 30 sampai 34 pada prinsipnya dapat diterima. Saran menambah definisi atau batasan pengertian tentang pesta kesenian Jembrana pada prinsipnya diterima dan batasan pengertian akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja. Saran untuk menghapus Frase "satu pulau" prinsipnya dapat disepakati. Sepakat untuk mengubah kata mengkoordinasikan menjadi kata mengoordinasikan, sepakat menambah kata di sebelum frase ibukota pada ketentuan pasal 28.
Mengenai kewajiban daerah sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 34, sepakat agar hal ini dibahas lebih mendalam dalam rapat kerja. Menyetujui berkaitan ketentuan pasal 14 ayat 2, pasal 15 ayat 1 dan pasal 36 ayat 2, nantinya dibahas dan disetujui labih lanjut bahwa beberapa istilah sudah dijelaskan dalam ketentuan umum. Mengenai perayaan kebudayaan dunia di Jembrana disarankan untuk dikaji lebih mendalam.
"Pertimbangan bahwa perayaan kebudayaan dunia di Jembrana masih bersifat pilihan bukan kewajiban," ucapnya.
Tanggapan yang terakhir ialah saran untuk mengubah kata administrative menjadi kata administratif pada prinsipnya disepakati.
"Kami tetap membuka ruang koreksi dalam rapat kerja jika dalam pembahasannya nanti ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com