Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil membekuk 3 tersangka kasus pencurian battrey tower yang terjadi di wilayah Kabuapten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar pers release dengan awak media pada Kamis (13/4) yang dilaksanakan di Aula Polres Jembrana menyampaikan, pada 30 Maret 2023 pihak PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melapor ke Polres Jembrana telah terjadi kehilangan battery di 46 lokasi tower telkomsel yang ada di Kabupaten Jembrana. Atas dasar laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan dan berhasil membekuk 3 orang pelaku dengan inisial IGNKS, IPA dan IKYP.
"Ketiga tersangka tersebut mengakui telah mengambil 120 battery tower telkomsel dengan menggunakan kunci maupaun memutar tombol gembok, selanjutnya mengambil battery dengan cara melepas klem battery dengan menggunakan obeng. Para tersangka menuju lokasi dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu yang mana kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana juga menambahkan, tersangka IGNKS bersama IPA melakukan pencurian di 11 TKP. Tersangka IPA bersama IKYP melaksanakan pencurian di 1 TKP, sedangkan tersangka IGNKS bersama IKYP melakukan pencurian di 13 TKP.
"Ketiga tersangka tersebut di jerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com