Buleleng, dewatanews.com - Menindaklanjuti permasalahan agraria di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinasi itu berlangsung pada rapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada Rabu, (12/4). Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana hadir bersama jajaran dari Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Sementara dari pihak ATR/BPN, hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Bali Andriy Novijandri dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Agus Apriawan bersama jajaran mereka.
Kembali Lihadnyana menyampaikan, Pemkab Buleleng akan tetap berpegang teguh atas kepemilikan aset tanah di Dusun Batu Ampar, hal itu pun sudah dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah oleh Pemkab Buleleng.
Penjabat bupati asal Desa Kekeran itu menegaskan, merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mempertahankan asetnya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, Lihadnyana tetap memfasilitasi seluruh pihak yang terlibat untuk membahasnya secara terbuka di Kantor Bupati Buleleng beberapa waktu lalu.
"Sudah kita fasilitasi, mempertemukan yang bersangkutan, kita mengundang mereka agar masing-masing pihak membawa bukti," ungkap Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Andriy Novijandri mengatakan, pihaknya akan menyikapi permasalahan ini secara berimbang dan mengacu pada dokumen kepemilikan yang sah. Terkait itu, Pemkab Buleleng sudah secara lengkap menunjukkannya.
"Bukti itu sudah ada, memang Pemkab Buleleng (yang memiliki -red)," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com