Jakarta, dewatanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri dan BPKP Perwakilan Provinisi Bali serta Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dan Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Wilayah Bali pada Selasa (4/4) pagi di Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Bali, di Jakarta.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut atas Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor : B/1637/KSP.00/70-76/03/2023, tanggal 29 Maret 2023.
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada dalam sambutannya menyampaikan Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) sangat penting bagi Kita semua karena terdapat perubahan-perubahan yang mendalam tidak seperti pelaksanaan MCP 2022 dan sebelumnya. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPK RI yang selama ini telah membantu baik dalam pendampingan, memberikan arahan dan bimbingan kepada Provinsi Bali.
“Saya juga mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan KPK RI selama ini. Perkembangannya cukup pesat dan signifikan berkaitan dengan pemenuhan dokumen.” ungkapnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muh. Masykur mengatakan Kita semua memiliki semangat yang sama untuk mengamankan APBD maupun APBN. Terdapat 8 intervensi yang harus dilakukan untuk mendapatkan indeks ataupun skor yang tinggi. Diharapkan kedepan capain yang telah baik saat ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi.
“Tidak saja dari sisi skornya, tapi riil di lapangan juga Kita bisa menjaganya baik dari sisi governernya, menjaga dari sisi akuntabilitasnya. Kita tidak ingin ada hal-hal yang tidak diingkan terjadi dan akhirnya terjadi tindak korupsi. Nilainya sudah tinggi, semestinya itu menggambarkan riil di lapangan juga demikian. Karena itu, Kami juga sangat mendukung programnya KPK ini terkait dengan MCP ini,” jelasnya dan berharap, kedepan capaian provinsi Bali bisa lebih baik lagi dan BPKP siap untuk bersinergi, memfasilitasi serta siap untuk memebrikan pendampingan kepada seluruh Pemerintah Daerah se-Bali.
PIC MCP Kementerian Dalam Negeri Joko Kartiko Krisno menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh Provinsi Bali sebagai daerah dengan capaian tertinggi terkait nilai MCP nya. Ia menjelaskan bahwa MCP di creat oleh KPK berkolaborasi dengan Kemendagri dan BPKP dengan tujuan utama untuk memperbaiki tatakelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya tindakan korupsi.
“Kemendagri berkomitmen dalam mengawal MCP ini. Kita telah melaksanakan rapat koordinasi awal untuk pembentukan tim verifikasi dan tim asistensi ditingkat pusat. Sekarang dalam proses penandatanganan oleh Pak Sekjen melalui Biro Hukum,” ungkapnya.
Tugas tim asistensi untuk melakukan monitoring kepatuhan pemerintah daerah atas penyampaian laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang disampaikan melalui aplikasi JAGA.ID secara periodik. Kemudian melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan penilaian kualitas dokumen untuk bukti pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang disampaikan melalui aplikasi JAGA.ID.
“Selanjutnya melakukan koordinasi dengan KPK maupun dengan Badan Pengawas Keuangan serta instansi terkait dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dilingkungan pemerintah daerah. Kemudian mengusulkan calon penerima dana insentif daerah kepada Menteri Dalam negeri bagi pemerintah daerah yang memenuhi kriteria terkait dengan indeks pencegahan korupsi. Terakhir adalah melaksanakan kegiatan yang relevan dalam pencegahan korupsi dilingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, melalui MCP ini, diharapkan perbaikan tata Kelola penyelenggaraan pemerintah daerah dapat terwujud dengan baik,” imbuhnya.
Direktur Korsup KPK Wilayah V Budi Waluya menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kepala daerah berkomitmen untuk mengelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan ras keadilan dan kepatuhan.
“Kepala daerah juga melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan public yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersihh dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme agar terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Selanjutnya menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi serta kepala daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan transparan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali sebagai daerah dengan Indeks Pencegahan Korupsi tertingggi secara Nasional. Penilaian tersebut terdiri atas 8 indikator yakni: (1) Perencanaan dan Penganggaran; (2) Pengadaan Barang dan Jasa; (3) Perizinan; (4) Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP); (5) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); (6) Optimalisasi Pendapatan Apajak; (7) Pengelolaan BMD; dan (8) tatakelola Keuangan Desa.
Hadir pada acara ini yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, Sekda Kota/Kabupaten se-Bali, Inspektur Kota/Kabupaten se-Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com