Denpasar, dewatanews.com - Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster yang tegas menyatakan ‘Tidak Menolak Kejuaraan Dunia FIFA U-20’, dan menyampaikannya surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, tanggal 14 Maret 2023, yang esensinya memohon kepada Menpora agar mengambil kebijakan melarang Tim Israel ikut bertanding di Bali, dengan dasar diantaranta pertama, untuk menghormati konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pembukaan Alinea Kesatu, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip ini dipegang teguh oleh Bung Karno sebagai Bapak Bangsa. Kedua, Israel menjajah Palestina berpuluh - puluh tahun lamanya, yang tidak menghormati kedaulatan dan kemanusiaan Bangsa Palestina, yang tidak sesuai dengan garis politik Bung Karno dan ketiga, bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Keputusan Gubernur Koster itu mendapatkan dukungan dan respon positif dari Akademisi hingga tokoh masyarakat. Salah satunya yakni Prof. Dr. I Made Arya Utama,SH.,M.Hum dari Dosen Fakultas Hukum, Universitas Udayana menyampaikan surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menpora RI, tanggal 14 Maret 2023, yang esensinya memohon kepada Bapak Menpora agar mengambil kebijakan melarang Tim Israel ikut bertanding di Bali adalah sikap seorang Gubernur Bali selaku Kepala Daerah yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab atas keselamatan dan keamanan daerahnya, baik keselamatan terhadap warga Bali dan juga Warga Negara Asing (dalam hal ini pemain U-20 asal Israel, red) yang sesuai rencana sempat memilih Indonesia (Bali, red) sebagai pelaksanaan FIFA U-20.
Berdasarkan tanggung jawabnya tersebut, Prof. Arya menyebut Gubernur Wayan Koster telah menyampaikan usulan terkait penolakan Tim Israel bertanding di Bali saat FIFA U-20 nanti kepada Menpora.
"Yang namanya usulan, tentu akan mendapatkan jawaban nantinya, entah itu akan disetujui atau tidak, namun secara khusus Saya mendukung sikap Gubernur Bali, karena berkaitan dengan segi keselamatan warga Bali dan Indonesia, terutama yang berkedudukan sebagai suporter sepak bola dan menonton langsung dilapangan, selain itu penting juga kita fikirkan dan pertimbangkan terkait keselamatan pemain U-20 asal negara Israel nantinya, karena segala macam kejadian dan kondisi saat itu tidak satu orangpun yang mampu memprediksi", ucapnya dalam keterangan persnya pada Minggu (2/4).
Ia menyakini surat yang diajukan oleh Gubernur Bali ke Menpora pasti untuk kepentingan Bali, dan hal tersebut wajar dan tidak apa-apa, karena surat itu mengingatkan Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar atau solusi.
Surat yang diajukan Gubernur Koster ke Menpora juga sebagai antisipasi terhadap potensi - potensi yang terjadi dikemudian hari, dan sah saja bagi pemerintah daerah yang mengetahui persis kondisi daerahnya untuk menyampaikan aspirasi dan permohonan tersebut ke Menpora, dimana nanti yang berperan menyetujui atau menolak kan Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam "konteks" jalinan atau hubungan internasional dengan luar negeri menjadi kewenangan wajib Pemerintah Pusat, dimana urusan luar negeri menjadi urusan dan kewenangan mereka, dan Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam konteks luar negeri, tetapi memiliki tanggung jawab dan kewenangan sebagai Pimpinan Daerah dalam menyampaikan aspirasi ke Pusat tentang kondisi-kondisi yang mungkin beliau pertimbangkan dalam berbagai aspek dan tentu itu tidak salah.
Meskipun FIFA telah memutuskan Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 karena menyinggung tragedi di Kanjuruhan, bukan persoalan Israel. Namun demikian, Prof. Arya mengajak warga Bali yang sebagai pecinta bola agar bisa menonton pertandingan Piala Dunia U-20 dari mana saja, baik itu televisi maupun penyedia siaran lainnya, ataupun YouTube.
Terkait tidak diizinkannya pengibaran bendera dan berkumandangnya lagu negara Israel di wilayah Republik Indonesia sesuai PERMENLU RI Nomor 03 Tahun 2019, dan menyikapi sebelumnya ada pertemuan kenegaraan yang juga mengikutsertakan negara Israel sebagai partisipannya di Bali, Prof. Arya Utama berpandangan bahwa apabila dilandaskan kepada PERMENLU RI Nomor 03 Tahun 2019, maka hal tersebut sudah berkesesuaian dan aturan tersebut harus ditegakkan sekaligus diimplementasikan.
"Jadi sikap Pak Gubernur Bali sudah sesuai, namun Gubernur Bali tidak dapat secara langsung menentukan hubungan internasional dengan luar negeri. Contoh misalnya, jika suatu saat ada kegiatan yang mengikutsertakan negara Israel, terus keberadaannya di Bali dengan adanya pengibaran bendera Israel, maka Gubernur Bali berkewajiban melaporkan dan menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh pendampingan, dan koordinasi tersebut agar wajib dilakukan untuk menghindari terganggunya hubungan luar negeri. Sehingga tentu sikap Gubernur Bali ini sudah sesuai dengan aturan itu," jelasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com