Terapkan Restorasi Justice, Polsek Sukawati Mediasi Perkara Pengrusakan di SDN 4 Guwang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/25/23

Terapkan Restorasi Justice, Polsek Sukawati Mediasi Perkara Pengrusakan di SDN 4 Guwang



Gianyar, dewatanews.com - Polsek Sukawati, seijin Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K, M.M. melalui Bhabinkamtibmas Desa Guwang, Aiptu I Nengah Nirka, menengahi perkara pengerusakan di SDN 4 Guwang, Sabtu 25/3/2023.

Menurut Bhabinkamtibmas Desa Guwang mengatakan, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira Jam 15.26 wita telah terjadi pengrusakan tiang bendera SDN 4 Guwang Banjar Dangin Jalan Desa Guwang yang diduga dilakukan oleh pelajar SMP berinisial KADEK BDS dengan cara menarik tali tiyang bendera sehingga tiyang bendera menjadi bengkok dan tidak dapat digunakan lagi.

"Bhabinkamtibmas Desa Guwang Aiptu I Nengah Nirka bersama Bhabinsa Desa Guwang Serma Ida Bagus Oka Bisma melaksanakan mediasi perkara Pengrusakan tiyang bendera tersebut dengan memanggil pelaku pengrusakan didampingi orang tuanya, Menghadirkan Kepala sekolah SDN 4 Guwang yang didampingi oleh staf guru SDN 4 Guwang, Menghadirkan Kadus Danginjalan atas nama I KETUT POMPI INDRAWAN, SH yang didampingi oleh kadus Br. Tagtag atas nama I WAYAN HENDRA," jelas Bhabin.

Tempat mediasi dilaksanakan di ruang guru SDN 4 Guwang dalam mediasi tersebut diperoleh kesepakatan damai perkara tidak dilanjutkan keproses hukum dengan isi perdamaian sebagai berikut : 

1. Bahwa pelaku KADEK BDS mengakui telah melakukan pengrusakan tiang bendera

2. Bahwa pihak KADEK BDS dan kedua orang tuanya meminta maaf kepada Kepala Sekolah SDN 4 Guwang dan atas kejadian pengrusakan tersebut bersedia untuk memperbaiki dan menanggung seluruh biaya yang timbul.

3. Pihak sekolah SDN 4 Guwang yang di wakili Kepala Sekolah (PANDE KETUT SUARNITI, S.Pd) menerima permintaan maaf dengan catatan agar dikemudian hari perbuatan tersebut tidak diulangi lagi serta bertanggung jawab atas biaya perbaikan tiang bendera.

4. Pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dihadapan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kadus Danginjalan dan Kadus Br. Tagtag yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak bersama saksi-saksi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com