Pelaku Tindak Pidana Curanmor Berhasil Diamankan Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/23

Pelaku Tindak Pidana Curanmor Berhasil Diamankan Polres Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat Pers Release bersama awak media pada Minggu (5/3), bertempat di depan aula Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 Februari 2023 bertempat dihalaman Pura Balai subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Berawal dari korban atas nama I Kade Wiadnyana dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara mengetahui sepeda motornya telah hilang. Sebelumnya korban bersama kakak dan sepupunya bekerja membangun pelinggih di tempat kejadian. Ia bersama kakak dan sepupunya memarkir sepeda motor dalam keadaan kunci kontaknya nyantol. Melihat sepeda motornya sudah hilang maka korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

"Polres Jembrana Dalam kasus ini berhasil melakukan penyelidikan, dan terungkap tersangka dengan inisial A, ia berasal dari Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Reskrim Polres Jembrana berkordinasi dengan Polsek Gerokgak berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tepatnya depan kantor kehutanan Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya pelaku diserahkan ke tim Opsnal Polres Jembrana guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres Jembrana mengatakan, pelaku tersebut berhasil mengambil sepeda motor sebanyak 28 unit. 

"Barang bukti di wilayah Kabupaten Jembrana sebanyak 8 unit, di wilayah Kabupaten Klungkung 7 unit, di wilayah Kabupaten Karangasem 2 unit, di wilayah Kabupaten Tabanan 2 unit, dan barang bukti yang belum ada pelapornya sebanyak 9 unit," imbuhnya.

Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak nyantol, dan membawa kunci duplikat milik pelaku yang dicoba secara acak pada sasaran sepeda motor yang terparkir.

"Persangkaan pasal terhadap pelaku ialah pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com