Langgar Aturan, 5 WNA Langsung di Deportasi dari Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/12/23

Langgar Aturan, 5 WNA Langsung di Deportasi dari Bali


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaksanakan Konferensi Pers Penderpotasian kepada 5 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Paing, Matal) 12 Maret 2023 di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Bali.

5 Warga Negara Asing yang dideportasi yaitu : Chidera Matthew Igiji asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 1.250 Hari atau sebelumnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berlaku sampai dengan 8 Oktober 2019. Kemudian Chukwunonso Olisa Ofili asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 41 Hari atau sebelumnya hanya memiliki ITK berlaku sampai dengan 20 Januari 2023.

Selanjutnya Kosi Micheal Ugwunani asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 1.888 Hari atau sebelumnya hanya memiliki ITK berlaku sampai dengan 6 Februari 2018. Kemudian Saheed Muhammed Raji asal Negara Nigeria, karena tercatat dalam kasus Overstay 50 Hari atau sebelumnya hanya memiliki ITK berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. 

Terakhir Igor Zubov asal Negara Rusia, karena tercatat dalam kasus menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan berprofesi menjadi Pelatih Tenis. Atas kasusnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan Penderpotasian terhadap Igor Zubov pada hari Senin, 13 Maret 2023, Pukul 09.00 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan kasus yang dilakukan oleh 4 Warga Negara Asing asal Negara Nigeria dan 1 Warga Negara Asing asal Negara Rusia dengan memberikan sanksi Penderpotasian merupakan sebuah warning kepada semua wisatawan dan Warga Negara Asing yang berkunjung ke Bali, dengan harapan para wisatawan dan Warga Negara Asing di Bali betul-betul tertib, disiplin menghormati budaya Bali, menghormati hukum yang berlaku di Negara Indonesia dan Bali pada khususnya.

Gubernur Bali mengingatkan kalau jadi turis di Bali, berperilakulah sebagai turis yang baik dan menggunakan kendaraan yang sudah dipersiapkan oleh Travel Agent untuk menikmati destinasi wisata di Pulau Dewata yang sangat indah. 

“Bukan berjalan-jalan menggunakan sepeda motor tidak pakai baju, tidak pakai helm, hingga melanggar tidak pakai SIM. Ini adalah pelanggaran yang buruk. Karena itu, kita tidak boleh membiarkan perilaku buruk yang dilakukan oleh wisatawan dan Warga Negara Asing,” tegas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng.

Gubernur Bali mengajak para turis dan Warga Negara Asing yang berkunjung ke Bali agar berperilaku tertib, disiplin, dan tidak perlu melakukan praktik-praktik ilegal yang tidak sehat. Kami pastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak dengan tegas. Sebelum 5 Warga Negara Asing yang hari ini dikenakan sanksi deportasi, tercatat juga sudah ada 41 Orang Warga Negara Asing yang dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, karena telah terbukti melakukan pelanggaran.

Gubernur Bali, Wayan Koster pada minggu lalu telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Bali dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali guna mengidentifikasi berbagai kasus yang ada di Bali untuk membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat hingga mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Koordinasi itu diselenggarakan untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Jadi penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali. 

”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mengakhiri Konferensi Pers, Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak awak media dan masyarakat Bali untuk melaporkan segala jenis temuan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan atau Warga Negara Asing, apapun bentuknya hingga sampai ada yang menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya agar bisa langsung melaporkan kasus tersebut kepada Bapak Kapolda Bali, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menyatakan kami terus melakukan upaya penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas. Supaya diketahui, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang ada di Provinsi Bali. 

Berbagai macam jenis pelanggaran dilakukan, dan kami akan terus konsisten melakukan penindakan. Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis dan Warga Negara Asing di Provinsi Bali ini untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor. 

“Terkait masalah kasus-kasus pidana yang lainnya, hingga saat ini dalam catatan Polda Bali, tercatat ada 19 Orang Asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus, baik itu pidana umum maupun pidana yang berkaitan dengan masalah Narkotika,” tegas Kapolda Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan langkah-langkah preventif sudah kami lakukan untuk menjaga Kepariwisataan Bali yang semakin baik dan kondusif. 

“Kami juga sudah pasang baliho besar dengan menggunakan Bahasa Inggris, Bahasa Rusia, dan Bahasa India untuk menyasar tiga besar jumlah wisatawan yang ada di Bali guna memberikan peringatan bahwa sebagai wisatawan tidak boleh melanggar aturan, kalau melanggar, kami jelaskan juga ada sanksinya,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com