Korupsi Dana LPD, Kejari Jembrana Tahan Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/3/23

Korupsi Dana LPD, Kejari Jembrana Tahan Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh



Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri Jembrana pada Kamis (2/3) melakukan penahanan kepada tersangka INP, ia merupakan mantan ketua LPD Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana perkreditan Desa.

Tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh berawal pada bulan Mei tahun 2021. Terdapat empat warga yang melaporkan kepada pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh, sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana. Berdasarkan rapat paruman Desa Adat Yehembah Kauh pada bulan Mei 2021, diputuskanlan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD.

Dari hasil audit tersebut ditemukan selisih, dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Adapun alasan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menahan tersangka INP, berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memeliki kekawatiran terhadap tersangka INP akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan penyidikan pada bulan Oktober tahun 2022 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tenggal 31 Oktober 2022 dan telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) nomor: PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari atas nama tersangka INP.

Tersangka INP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said, S.H. saat dikomfirmasi media mengatakan, memang benar tersangka INP sudah kami jemput untuk diamankan.

"Kita amankan tersangka INP untuk penahanan serta penanganan proses lebih lanjut," terangnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com