Gianyar, dewatanews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Desa Sukawati, dan Kelurahan Samplangan, Kamis (9/3).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gianyar sesuai dengan Intruksi Bawaslu RI dalam dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Patroli dilakukan oleh Ketua, I Wayan Hartawan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar Ni Made Suniari Siartikawati serta I Wayan Gede Sutirta yang di dampingi staf skretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar serta jajajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar di tingkat Kecamatan sampai tingkat Kelurahan/Desa.
Hartawan menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Disamping itu juga untuk memastikan kepada kepala Keluarga yang berada dimasing-masing lingkungan Banjar atau RT,RW didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
“Kegiatan ini merupakan bentuk Pencegahan dan Pengawasan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar dengan menyambangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang sudah Lanjut Usia (Lansia),” ujar Hartawan saat ditemui dikantor Bawaslu
Kabupaten Gianyar pasca melakukan Kegiatan.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gianyar dari tanggal 3 Maret sebelumnya, dengan Desa Siangan yang menjadi Desa Pertama dilaksanakannya lokasi Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan dilanjutnya ke beberapa Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Gianyar secara bertahap.
Sementara Ni Made Suniari Siartikawai selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Gianyar menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gianyar juga untuk memastikan bahwa kegiatan Coklit yang dilakukan Pantarlih sesuai dengan teknis dan prosedur yang ditetapkan serta untuk memastikan bahwa Pemilih yang Rentan dalam kerawanan Hak Pilih sudah dilakukan proses Coklit dan terdaftar dalam daftar Pemilih.
Sebagai penutup, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Sutirta juga menyatakan bahwa kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gianyar akan dilaksanakan minimal dua (2) kali dalam sepekan sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2024 dan Tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih berlangsung sampai dengan 14 Maret 2023.
Tidak lupa Bawaslu Kabupaten Gianyar juga menghimbau kepada Masyarakat Gianyar agar tertib administrasi kependudukan dan tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu terdekat. Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com