Pelaku Pencurian Disertai Percobaan Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/13/23

Pelaku Pencurian Disertai Percobaan Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polres Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan percobaan pemerkosaan yang terjadi dipinggir jalan desa, Jalan Rijasa Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Jumat (10/2) sekira pukul 23.15 Wita.

Kejadian ini disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat melaksanakan Pers Release dengan awak media yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H., pada Senin (13/2) bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan, berawal dari laporan korban yang berinisial ND bahwa dirinya mengalami pencurian handpone dan percobaan pemerkosaan di pinggir jalan desa di Jalan Rijasa, Banjar Tembles Desa Penyaringan, kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan terkait laporan korban. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dengan inisial IHP.

"Pada Sabtu (11/2) sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Lapangan Pergung Kecamatan Mendoyo, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku. Hasil dari pemeriksan pelaku mengakui bahwa telah mengambil handpone dan juga melakukan percobaan pemerkosaan,"ungkap Kapolres Jembrana.

Pelaku dipersangkakan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
 "Percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com