Denpasar, dewatanews.com - Jajaran Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan pelaku pencurian uang tunai yang dilakukan seorang porter kompartemen pesawat. Pelaku diketahui berinisial IKDA, yang merupakan warga asal Abiansemal, Badung. Ia baru bekerja selama lima bulan sebagai petugas porter kompartemen pesawat pada salah satu maskapai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Hal ini diawali laporan dari salah satu maskapai penerbangan bahwa ada penumpang yang mengaku kehilangan uang tunai di dalam tas ranselnya. Dan hal itu dilaporkan ke kami setelah diperiksa saksi-saksi dan rekaman CCTV akhirnya kita menangkap IKDA. Korbannya adalah pengunjung atau wisatawan dari Bandung Jawa Barat,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu 4 Februari 2023.
AKBP Ayu Wikarniti menambahkan bahwa pelaku atau tersangka ini sebagai petugas porter yang menangani pesawat salah satu maskapai saat bertugas menurunkan bagasi penumpang pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat menurunkan bagasi penumpang, pelaku mendapat bagian di dalam komparteman (perut pesawat) bersama rekan kerja pelaku, saat itu pelaku melihat satu tas ransel warna hitam di antara koper-koper yang lain kemudian pelaku mengambil tas ransel tersebut.
“Saat mengangkatnya, di kantong bawah tas ransel tangan pelaku merasakan memegang seperti bendelan uang, kemudian pelaku membuka resleting bagian kantong bawah tas ransel tersebut. Dan pelaku melihat satu bendel uang pecahan Rp 50 ribu kemudian bendelan uang tersebut pelaku masukkan ke pinggang sebelah kiri dalam lipatan celana panjang yang pelaku pakai,” jelas AKBP Ayu Wikarniti yang didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Iptu Rionaon Ritonga.
Pelaku IKDA dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dari keterangan pelaku dilakukan seorang diri, menurut pengakuan dia baru dilakukan sekali. Kalau mereka melakukan tindakan seperti ini kebijakan maskapai biasanya mengeluarkan yang bersangkutan dari pekerjaannya (dipecat),” ucap AKBP Ayu Wikarniti.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com