Jembrana, dewatanews.com - Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Pers Release dengan awak media, pada Minggu (5/2) bertempat di depan aula Polres Jembrana. Kapolres menyampaikan keberhasilan satuan reserse Polres Jembrana mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H.
Kasus ini terungkap pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 bertempat di rumah korban di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terjadi penipuan melalui transaksi elektronik, yang dilaporkan langsung oleh korban.
"Kronologis kejadian bahwa pada tanggal 2 januari 2022, korban mendapat chat via whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dengan isi chat whatsapp tersebut, minta waktunya kemudian nomor whatsapp tersebut menelpon korban dan menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank. Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP (One Time Password) yang sudah diterima oleh korban ke HP pelaku, kemudian oleh korban kode OTP tersebut dikirim ke pelaku," ungkapnya.
Setelah korban mengirim kode OTP kemudian korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp 499.999.999, ke rekening atas nama RA dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000,- ke briva atas nama DS. Setelah korban mengetahui ada dana keluar dengan jumlah tersebut, kemudian korban menghubungi nomor whatsapp tersebut namun sudah tidak aktif.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999,- dan melaporkan kejadian tersebut ke bank dan ke pihak kepolisian, kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jembrana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EJS di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dimana saat ditangkap dan dimintai keterangan tersangka menerangkan bahwa memang benar tersangka pernah menghubungi korban sekira tanggal 2 Januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menggunakan 3 unit HP. Barang bukti tersebut semuanya ditaruh didalam pondok yang ada dihutan tersebut selanjutnya dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku dibantu oleh 3 orang temannya dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut, sedangkan 3 orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo (apabila aksinya tersebut berhasil)," jelas Kapolres Dewa Juliana.
Tersangka melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama pelaku melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero Sport.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar warna putih mutiara, tahun 2022, STNK dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini
Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman untuk Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk persangkaan Pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
"Persangkaan Pasal untuk kasus ini ialah pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com