Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu (Saniscara Pon, Pahang) pagi menyampaikan progres terkini Rancangan Undang-undangan (RUU) Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Pada acara yang dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Ketua DPRD se-Bali serta undangan lainnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang yang terdiri 16 BAB dan 48 Pasal tersebut telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bali serta berbagai elemen masyarakat Bali lainnya.
Rancangan Undang-undang Provinsi Bali disusun bertujuan untuk penguatan sumber daya dan kearifan lokal Bali kedepannya.
Dalam prosesnya, Rancangan Undang-undang tersebut diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019 dan sempat tertunda pembahasannya akibat pandemi covid-19 pada tahun 2020 lalu, kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada tahun 2023 ini.
Untuk itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini meminta doa dan dukungan masyarakat Bali agar RUU Provinsi Bali ini bisa segera ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Untuk itu, masyarakat Bali bisa kompak, solid dan guyub dalam memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini yang terdiri atas 16 bab dan 48 pasal. Kalau memang ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikritik jangan di media sosial. Silakan sampaikan langsung ke DPR RI atau ke Gubernur Bali. RUU ini semua muaranya untuk kepentingan Bali dan masyarakatnya, bukan untuk kepntingan kelompok maupun perorangan," tegasnya.
Dikatakan Gubernur Koster, setelah mengalami penundaan akibat pandemi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya tahun 2023 ini sudah memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU Provinsi Bali. Presiden, dikatakan Gubernur Koster telah menugaskan Menterei Dalam Negeri, Bappenas, dan Menteri Keuangan serta Menkumham sebagai wakil pemerintah pusat untuk membahas RUU Provinsi Bali ini dengan DPR RI.
"Kemudian pembahasan RUU Provinsi Bali ini diserahkan kepada Komisi II DPR RI bukan kepada panitia khusus (pansus). Pembahasan di Komisi II jauh lebih cepat dibandingkan dengan pansus karena harus melakukan lobi-lobi lintas komisi," terangnya.
Sementara anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Provinsi Bali dipastikan mulai dilakukan pada pada Februari 2023 ini.
“Tanggal 12 Pebruari ini akan kita bahas. Jika tidak ada halangan RUU Provinsi Bali akan selesai pada masa sidang April, atau paling lambat Mei 2023,” ungkapnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com