Jembrana, dewatanews.com - Setelah menunggu hingga 22 tahun, akhirnya Lingkungan Sri Mandala secara definitif ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Surat Keputusan tersebut, diserahkan secara langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kepada Lurah Dauhwaru yang disaksikan Camat Jembrana dan seluruh tokoh masyarakat di kelurahan Dauhwaru bertempat di Wantilan Pura Puseh Dauhwaru, pada Jumat (3/2).
Bupati I Nengah Tamba mengatakan, penetapan Lingkungan Sri Mandala secara definitif merupakan momen yang bersejarah, karena begitu lamanya proses yang telah dijalani dalam memperoleh kepekatan bersama tentang penetapan Lingkungan Sri Mandala.
"Saya hari ini bersama seluruh tokoh-tokoh yang ada di kelurahan Dauhwaru termasuk juga ibu Lurah, pak Camat dan pak Kadis PMD sudah hadir, ini merupakan hal yang luar biasa dan bersejarah bagi kita semua, karena hampir 22 tahun di kelurahan Dauhwaru ini ada sedikit kesalahpahaman yang belum mencapai titik temu terkait tapal batas antara lingkungan Menega dan lingkungan Persiapan Sri Mandala," ujarnya.
Lanjut, Bupati Tamba mengungkapkan dengan dicapainya kesepakatan bersama, permasalahan yang selama ini terjadi dapat terselesaikan.
"Astungkara bisa kita selesaikan dan kita lihat sekarang wajah tokoh-tokoh kita sudah tersenyum. Itu yang kita butuhkan, tetap menjaga menyame braye. Kita harus bersatu menuju Jembrana Emas Tahun 2026," ucapnya.
Sementara Lurah Dauhwaru, Ni Komang Sri Wahyuni menuturkan proses pembentukan lingkungan Sri Mandala dimulai sejak tahun 2001 oleh masyarakat lingkungan Menega.
"Lingkungan Persiapan Sri Mandala adalah lingkungan pemekaran dari Lingkungan Menega, yang dipersiapkan sejak tahun 2001 yang diprakarsai oleh masyarakat lingkungan Menega. Tujuan pemekaran lingkungan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga seiring waktu berjalan dirasa perlu untuk menetapkan lingkungan Persiapan Sri Mandala menjadi lingkungan definitif yang semata-mata untuk memberikan kepastian dan keabsahan administrasi pemerintahan dan kewilayahan," ucap Sri Wahyuni.
Lanjutnya, Sri Wahyuni menambahkan bahwa telah memfasilitasi masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut akhirnya dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jembrana tentang Pembentukan Lingkungan Sri Mandala.
"22 tahun proses ini sudah berjalan, namun sudah mencapai titik temu. Akhirnya, tanggal 29 Nopember 2022 saya selaku Lurah Dauhwaru memfasilitasi para tokoh di lingkungan Menega dan lingkungan Persiapan Sri Mandala untuk mengadakan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah mufakat yang disaksikan langsung oleh bapak Bupati Jembrana beserta jajaran terkait di Pemerintahan Kabupaten. Kesepakatan tersebut kemudian saya tindaklanjuti dengan berita acara kesepakatan dan diproses menjadi sebuah keputusan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana," jelasnya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Jembrana yang telah mendukung dibentuknya lingkungan Sri Mandala.
"Saya mewakili seluruh aparat, tokoh, dan masyarakat Kelurahan Dauhwaru menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati Jembrana beserta jajaran yang terkait atas dibentuk dan ditetapkan lingkungan Persiapan Sri Mandala menjadi lingkungan definitif," ucapnya.
Sambungnya, pihaknya akan segera mengambil langkah agar proses pelayanan administrasi di lingkungan Sri Mandala segera berjalan dengan baik.
"Setelah SK ini diserahkan, kami beserta seluruh jajaran aparat kelurahan Dauhwaru, para kepala lingkungan akan mensosialisasikan SK Bupati ini kepada masyarakat dan para tokoh yang kemudian akan kami proses dengan pemilihan dan pelantikan kepala lingkungan definitif Sri Mandala," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com