Buleleng, dewatanews.com - Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hingga 21 Februari 2023, sebanyak 14.800 penduduk Buleleng sudah melakukan registrasi IKD.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan saat ditemui di usai menerima kunjungan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa di Kantor Disdukcapil, Rabu (22/2).
Juartawan menjelaskan sampai dengan 21 Februari 2023, registrasi IKD telah dilakukan oleh 14.800 penduduk Buleleng. IKD lebih familiar dengan KTP digital. Jumlah yang sudah registrasi tersebut baru lima persen dari target di tahun 2023 sebesar 150 ribu orang. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk jemput bola ataupun menggalakkan registrasi IKD terus dilakukan.
“Kami sudah terus berupaya lewat media, lewat teman-teman perbekel lurah juga agar lebih masif lagi mengajak masyarakatnya untuk registrasi IKD,” jelasnya.
Ke depan, keberadaan IKD ini akan memudahkan masyarakat terutama dalam pembaruan dokumen kependudukan. Untuk saat ini, IKD memang belum digunakan dalam pelayanan publik. Namun, masyarakat bisa menyimpan dokumen kependudukan secara digital. Selain KTP dan KK, dalam IKD juga terdapat KIA. Ada pula dokumen lain seperti kartu vaksin, BPJS, kartu pemilih dan juga NPWP.
“Masyarakat sangat dimudahkan dengan satu genggaman. Dokumen dan kartu lainnya terdapat dalam satu aplikasi. Ini yang membuat mudah,” ucap Juartawan.
Lebih lanjut, Juartawan mengatakan masyarakat yang sudah memiliki IKD atau KTP digital, tidak lagi harus cetak ketika KTP nya rusak atau hilang. Kemudahan tersebut perlu disampaikan mengingat masyarakat banyak belum paham. Walaupun sudah mempunyai IKD tapi tetap memohon pencetakan KTP. “Tapi kami tetap melayani karena itu permintaan atau permohonan masyarakat,” kata dia.
Hingga saat ini, keberadaan IKD tidak mempengaruhi ketersediaan blanko KTP. Pada tahun ini pula, Disdukcapil Buleleng sedang mengejar masyarakat yang akan berumur 17 tahun atau masyarakat yang wajib KTP. Umur 16 tahun ke atas diupayakan untuk direkam datanya. Kemudian, diterbitkan KTP nya termasuk dengan registrasi IKD.
“Karena tahun 2024 ada pemilu. Sehingga mereka terdaftar di DPT sebagai pemilih nantinya jika sudah mempunyai KTP,” tutup Juartawan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com