Tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/19/23

Tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Rapat paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, dilaksanakan pada Kamis (19/1) bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.Rapat kali ini membahas tentang jawaban dan/atau tanggapan Bupati Jembrana atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap rancangan paraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042.

Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M serta dihadiri pula oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, para anggota DPRD Jembrana, Forkompimda Jembrana, Kepala OPD di ruang lingkup pemkab Jembrana, para Camat se-Kabupaten Jembrana serta Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Jembrana.

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang mewakili Bupati Jembrana dalam membacakan jawaban dan/atau tanggapan Bupati Jembrana atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042 menyampaikan, arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana kedepan dalam Ranperda RTRW dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah.

"Kita berpedoman pada visi misi pemerintah Provinsi Bali dalam penataan ruang wilayah, visi dan misi pembangunan wilayah Kabupaten Jembrana serta memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Jembrana," ungkapnya.

Lanjut Wabup Patriana membacakan, dalam hal penertiban bagi pihak yang tidak mentaati RTRW yang telah ditetapkan, dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTRW.

"Kami akan senantiasa berpedoman pada pengenaan sanksi sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 93 rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042," imbuhnya.

Perumusan rencana pola ruang sudah dilakukan berdasarkan analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta telah mengakomodir kebijakan nasional.Ketentuan umum Zonasi,ini dimaksudkan untuk menghindari overlapping pembangunan pada tiap zona yang telah ditetapkan.

Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042 nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) serta membuka peluang investasi.

"Nilai investasi di Kabupaten Jembrana pada tahun 2022 mencapai 3,8 triliun rupiah dari 290 perusahaan, namun demikian kita tidak boleh berpuas diri dengan hasil tersebut masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama untuk mewujudkan Jembrana bahagia dan Jembrana emas tahun 2026," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com