Petani Muda Keren Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Terkait Sistem Pertanian Organik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/18/23

Petani Muda Keren Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Terkait Sistem Pertanian Organik



Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terus menggalakan agar Ekosistem Alam Bali menjadi bersih dan lestari secara berkelanjutan melalui : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 5) Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan 6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Tidak melalui kebijakan saja, namun secara nyata Gubernur Bali, Wayan Koster telah memfasilitasi pembangunan 239 TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle) di Kabupaten/Kota Se- Bali, 3 TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kota Denpasar, 2 TPST di Kabupaten Badung, 1 TPST masing-masing terdapat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan Bali bersih dari pencemaran sampah.

Kemudian di dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Bali dan mencegah kerusakan ekosistem alam akibat pengeboran air bawah tanah, Gubernur Bali, Wayan Koster sedang membangun 2 Bendungan, yaitu Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dan Bendungan Sidan yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Agar alam Bali ini bersih dari polusi kendaraan berbahan bakar minyak, secara konsisten Gubernur Bali, Wayan Koster terus mengkampanyekan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali, sampai tidak henti-hentinya mengajak petani, pelaku usaha pertanian dan perkebunan untuk meniadakan penggunaan pupuk kimia di lahan pertanian maupun perkebunan dengan memberi solusi menggunakan pupuk organik. Sehingga, berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tercatat luas pertanian organik di Bali telah menuju 35 ribu hektare dari total luas lahan 70.966 hektare. Sistem Pertanian Organik juga sudah menjalar sampai ke subsektor perkebunan. Di Bali, lahan kebun organik telah mencapai 154 ribu hektare dari total lahan perkebunan seluas 201 ribu hektare.

Ketua Petani Muda Keren, Anak Agung Gede Agung Wedhatama, Rabu (18/1) dalam keterangan persnya menilai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik sangat baik dampaknya bagi pertanian Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali dari masa kini dan masa depan. Perda ini, dikatakan Wedhatama secara nyata dan langsung sangat mendukung pertanian Bali berbasis keselarasan alam / organik yang sangat fundamental bagi masyarakat Bali terutama dalam sektor pertanian.

Sistem Pertanian Organik yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster sangat ramah terhadap lingkungan yang merupakan warisan budaya leluhur Bali dengan mengedepankan sinergitas antara manusia, alam dan lingkungan. Perda Sistem Pertanian Organik secara langsung juga 'mengikat' masyarakat pertanian di Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali secara holistik, mulai dari menjaga hutan, menjaga sumber air, menjaga kesehatan tanah serta menjaga konsumen untuk tetap sehat dan bekelanjutan.

“Jadi Perda Sistem Pertanian Organik merupakan ide revolusioner Bapak Gubernur Wayan Koster untuk menjaga kesehatan ekosistem alam Bali dari gempuran produk kimia, hingga menjaga kesehatan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat Bali. Ini ide cemerlang yang cukup berani di dalam maraknya perusakan alam dan lingkungan akibat produk- produk sintetis / kimia baik berupa pupuk, pestisida, herbisida dan sebagainya,” kata Ketua Petani Muda Keren.

Regulasi ini harus diimplementasikan, karena mengajak masyarakat untuk bertani seraya menjaga alam dan lingkungannya, serta manusia. Sehingga tanah yang sehat, air yang sehat, petani yang sehat, pangan yang sehat, konsumen yang sehat merupakan output langsung yang akan diperoleh, jika secara berkelanjutan masyarakat petani Bali menerapkan Sistem Pertanian Organik.

Apalagi hasil pertanian di Bali selalu menjadi primadona pasar ekspor. Karena brand Bali yang begitu kuat di mancanegara, ditambah lagi Bali sebagai penghasil produk pertanian seperti palawija, hortikultura sampai perkebunan. 

“Dengan merawat ekosistem alam dengan melakukan prilaku organik yang tersertifikasi, otomatis nilai tambah produk pertanian petani Bali akan meningkat, baik secara kualitas, produktifitas maupun harga produk menjadi meningkat, lalu manfaat ekonominya dirasakan oleh petani itu sendiri,” ujarnya seraya menyatakan jika Perda Sistem Pertanian Organik ini serius dijalankan secara berkelanjutan, maka Bali akan menjadi pulau special yang otentik dengan value Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan niscaya Bali akan menjadi role model nasional hingga dunia dalam penerapan Sustainability Farming, Green Economy serta Future Better Life.

Untuk itu, Ia berharap Pemerintah harus mempercepat pembuatan LSO (Lembaga Sertifikasi Organik) sebagai wadah legal tersertifikasinya kebun-kebun organik para petani di Bali. Dengan adanya lembaga ini, maka petani akan mendapatkan legitimasi serta kepercayaan dari pasar baik lokal, nasional maupun ekspor.

Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dan Desa Se-Bali juga kami harapkan menangkap Perda Sistem Pertanian Organik ini sebagai isu strategis di Desa dengan membuat Perbup/Perdes terkait pertanian organik, lalu mengimplementasikannya. Seperti Penggunaan Pupuk Organik, Pelarangan Penembakan/Penangkapan Burung, Pelarangan Penebangan Hutan, Pelarangan Penggunaan Pestisida / Hebisida Sistemik, dan sebagainya. Karena dengan kita memuliakan alam melalui Laku Organik, maka secara holistik, Bali akan terjaga kelestariannya. Dengan begitu sudah pasti Pariwisata akan datang dengan sendirinya dan ini menjadi bonus baik dimasing-masing Kabupaten/Kota maupun Desa Se-Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com