Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jembrana Ditetapkan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/24/23

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jembrana Ditetapkan



Jembrana, dewatanews.com - Setelah melalui beberapa tahapan rapat paripurna, Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 akhirnya disahkan menjadi Perda. Penetapan Perda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (24/1) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda Jembrana serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Tamba menyampaikan wujud syukur atas telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda. Keberhasilan ini menurutnya hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil kita tuntaskan. Saya meyakini, melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia," kata Tamba.

Dengan lahirnya Perda RTRW Jembrana 2022-2042, dimaksudkan untuk dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta untuk menumbuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. 

"Untuk itu, jiwa dari Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 ini adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakteristik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana,"ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati asal desa Kaliakah ini menyebut arah kebijakan penataan ruang wilayah secara umum memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah dengan konsep keterpaduan dan saling terkait dan mendukung satu sama lain. 

"Artinya kedepan sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah,"ucapnya.

Dengan arah kebijakan itu, diharapkannya pengembangan sumber daya ekonomi benar-benar dapat mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh serta mengurangi kesenjangan antar wilayah di Kabupaten Jembrana secara proporsional berdasarkan keunggulan komperatif dan kompetitif dalam batas-batas sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. 

"Muara dari arah kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menumbuhkan elastisitas penyerapan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja, efek ganda bagi masyarakat, besarnya sumbangan terhadap PDRB, pertumbuhan permintaan (demand) yang tinggi, dan ramah lingkungan," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com