Buleleng, dewatanews.com - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
“Ini sudah saya putuskan sejak baru dilantik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui usai memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Teknis Penyusunan SKP Sesuai Permenpan 6/2022 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (11/1).
Lihadnyana menjelaskan hal tersebut sesuai dengan berbagai aturan yang ada terkait pegawai pemerintah. Ada peraturan pemerintah, surat edaran, hingga surat penekanan kepada penjabat kepala daerah untuk mengindahkan surat edaran untuk tidak mengangkat pegawai kontrak. Bukan terkait dengan efisiensi anggaran.
“Ini akan terus berlangsung selama aturan belum berubah dan belum ada surat dari pemerintah pusat. Sekali lagi ini bukan masalah efisiensi namun memang peraturan yang melarang,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini, jumlah tenaga kontrak di Buleleng sudah sangat mencukupi. Kualitasnya pun cukup bagus. Mengenai kebutuhan tenaga kontrak, dilakukan pemetaan dan kajian oleh Bagian Organisasi. Membutuhkan atau tidak.
“Yang jelas PNS kita banyak yang pensiun. Berarti masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini sebelum ada aturan pelarangan,” kata Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa menyebutkan tidak adanya pengangkatan baru tenaga kontrak memang sudah dilakukan dari diangkatnya Penjabat Bupati Buleleng yaitu tanggal 27 Agustus 2022. Ini memang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku bahwa tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi.
“Jika ada pengangkatan baru, akan diberhentikan langsung ataupun ditolak,” sebutnya.
Disinggung mengenai gaji tenaga kontrak, mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini mengungkapkan masih menggunakan pola lama yaitu di masing-masing perangkat daerah. Tergantung dengan masa kerja dari tenaga kontrak tersebut. Selama ini tidak ada aturan baku mengenai besaran gaji tersebut. Gaji tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kelas jabatannya.
“Itu ada di peraturan bupati (perbup). Yang jelas untuk besaran gaji dikembalikan ke perangkat daerah dan perbup tadi mengenai kelas jabatan. Itu BPKPD yang mengetahui secara detail,” ungkap wisnawa.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com