Denpasar, Dewatanews.com - Ahli Hukum Pertanahan dan Pidana Dr. Agung Ngurah Agung, SH, MH melihat kasus A.A Ngurah Oka seakan menuai pertanyaan banyak pihak. Bahkan kuat dugaan terjadi ketidakcermatan oknum penyidik di Ditreskrimsus Polda Bali dalam menangani perkara sengketa lahan seluas 8 hektar di Subak Kredung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Menurutnya, pihak penyidik terkesan terburu-buru mentersangkakan A.A Ngurah Oka selaku ahli waris aIm I Gusti Raka Ampug alias I Gusti Gede Raka Ampug alias AA Raka Ampug dari Jero Kepisah, atas dugaan tindak pidana pemalsuan silsilah berdasarkan laporan pelapor AANEW.
Lanjutnya, bila dilihat dari hubungan darah antara si pelapor dengan ahli waris disini sama sekali tidak ada. Jadi menurutnya apa yang dilaporkan oleh si pelapor seharusnya diuji kembali kebenaran fakta dengan jelas secara hukum. Jika nanti terbukti bersalah, maka yang diperiksa terlebih dahulu adalah keluarga dan aparat desa setempat.
"Karena pihak keluarga dan aparat desa setempat lebih memahami secara detail kebenaran dari pada silsilah tersebut," kata Dr. Ngurah Agung, Senin (23/1).
Smia menjelaskan, terjadinya sengketa tanah pada umumnya timbul dari permasalahan atas dokumen yang dimiliki yang dinayatakan benar atau tidak benar. Itupun yang mengetahui adalah keluarga yang ada hubungan darah dan aparat desa setempat.
Apalagi dikatakannya, dalam sengketa tanah ini dari pihak AA Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah sudah mendaftarkan sertifikat hak miliknya di BPN Kota Denpasar untuk tanah waris yang berlokasi di Subak Kredung.
"Bahkan ditanah milikinya juga sudah ada petani penggarap yang menyerahkan hasil panennya ke Jero Kepisah, dan petani tersebut bisa dijadikan salah satu saksi untuk menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh Jro Kepisah benar adanya," jelasnya.
Ditambahkan, A.A Ngurah Oka selaku ahli waris sudah menguasai tanah tersebut dari sejak generasi ke empat. Ketika membuat sertifikat tentu harus berdasakan silsilah, dan bahkan juga tercantum SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak).
"Jadi pada intinya tidak ada namanya pemalsuan silsilah, kalau sertifikatnya ada. Bagaimana mungkin si pelapor AANEW bisa melaporkan A.A Ngurah Oka terkait pemalsuan silsilah karena tidak ada hubungan keluarga," tambahnya.
Dikatqkannya, peran penyidik kepolisian harus melakukan uji kebenaran terkait keberadaan silsilah tersebut tidak langsung menyuarakan benar atau tidak benar.
"Karena yang mengetahui kebenaran dan tidak benarnya silsilah itu adalah keluarga yg ada hubungan darah dan aparat desa setempat," tambahnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com