Gianyar, dewatanews.com - Polres Gianyar akhirnya melimpahkan kasus pencabutan Penjor di BanjarTaro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (7/22).
Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Sukardiasa, S.H., Kepala Seksi PB3R I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., Julius Anthony, S.H., I Wayan Adi Pranata, S.H., serta Keenan Abraham Siregar, S.H.
Tersangka kasus yang terjadi hampir enam bulan lalu di Banjar Taro Kelod, berjumlah 7 orang dengan inisial “IKSB”, “IWW”, “IMW”, “IKW”, “IKG”, “IMAN” dan “IKSR” terlibat dalam perkara tindak pidana ini.
Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan yaitu 1 (satu) berkas perkara atas nama tersangka IKSB dan 1 (satu) berkas perkara lainnya atas nama tersangka “IWW”, “IMW”, “IKW”, “IKG”, “IMAN” dan “IKSR” yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 WITA terkait pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi, yang mana Penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan tahun 2022.
I Gede Ancana , Kasi Intel Kajari Gianyar, untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kita titipkan semua tersangka di Polres Gianyar ya, karena disini kurang memadai" jelasnya.
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera Menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 (tujuh) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu Penasehat Hukum para tersangka, I Gede Narayana, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk semua tersangka yang berstatus prajuru.
Ini mengingat di Desa Adat Taro Kelod dalam waktu dekat akan digelar upacara, " ya saya ajukan penangguhan penahanan, mengingat akan ada upacara dalam waktu dekat", ungkapnya. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com