Jembrana, dewatanews.com - Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan ada 638,5 (enam ratus tiga puluh delapan koma lima) liter miras tanpa Ijin edar yang hari ini, pada Kamis (29/12) dilaksanakan pemusnahan barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana dalam press release pemusnahan barang bukti miras yang dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasi Humas dan awak media di Polres Jembrana.
"Ada 638,5 (enam ratus tiga puluh delapan koma lima) liter miras tanpa ijin edar yang hari ini kami musnahkan,” ungkap Kapolres Jembrana.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi cipta aman agung 2022, karena miras tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin edar, dalam Operasi Lilin Agung 2022 ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat, kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman keras tanpa ijin edar.
"Ini juga salah satu langkah kita untuk mengurangi peredaran miras di lapangan di malam tahun baru, sehingga di malam tahun baru kita dapat meminimalisir dampak apabila peredaran di lapangan sudah berkurang, kita berusaha menghimbau agar disetiap lokasi kegiatan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau datang ke lokasi acara telah terpengaruh dengan minuman keras, ini kegiatan pertama setelah masa pandemi kita harap tidak di rusak oleh masyarakat atau anak-anak muda yang terpengaruh dengan alkohol, kita harap dimalam tahun baru bisa berjalan dengan baik dengan tidak ada keributan-keributan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com