Jembrana, dewatanews.com - Setelah beraksi melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di Jembrana, pelaku residivis berinisial IKA (27), COM (17), dan IKA (27) berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. saat menggelar press release kasus pencurian di Aula Polres Jembrana, pada Minggu(4/12)
Setelah diinterogasi lebih lanjut, para pelaku mengakui telah mencuri 1 buah tas punggung komplit beserta isinya, selain itu mereka juga mengakui melakukan pencurian di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Jembrana yaitu di Wantilan Pura Puseh Desa Delodberawah mencuri 34 (tiga puluh empat) biji daun gambelan, dan di wilayah Banjar Warnasari Kelod Desa Warnasari Kecamatan Melaya mencuri 1 (satu) buah senapan angin semi otomatis dengan merk Black Pante.
Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. menerangkan di hadapan awak media bahwa para pelaku ini berasal dari satu Banjar yang sama yaitu dari Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pelaku yang berinisial COM ini masih dibawah umur dan pelaku dengan inisial IKA yang satunya mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
“Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, 1 (satu) buah Pasport United States Of America, 1 (satu) buah hardisk 1 TB warna hitam silver, 2 (dua) buah kabel data, beberapa lembar kertas panduan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 3112 OF beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya, 1 (satu) buah senapan angin semi otomatis dengan merk Black Panter, 1 (Satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gambelan gong,” terangnya.
Lanjut Kasat Reskrim bersama Kasi Humas menyampaikan, pelaku IKA dan COM bertugas sebagai eksekutor dalam melakukan aksinya, sedangkan pelaku IKA yang satunya lagi ini ia yang mempunyai ide dan bertugas sebagai pemberi informasi tempat-tempat yang akan dituju.
“Dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang telah dilakukan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com