Denpasar, dewatanews.com - DPC GMNI Denpasar menggelar diskusi publik membahas “Mengungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pulau Dewata” pada Rabu, (7/12) bertempat di Kubu Kopi Denpasar.
Diskusi dipantik oleh empat narasumber diantaranya Marcellino Ananta Putra Timur selaku peneliti dari GMNI, Edward Thomas Lamury Hadjon selaku Akademisi Fakultas Hukum UNUD, Roberto Hutabarat yang merupakan Aktivis 98 serta dari pihak Pertamina, Sales Branch Manager I Bali Arnaldo Andika.
Dalam diskusi tersebut GMNI memaparkan hasil temuanya yang menyatakan bahwa terjadi penyelewengan BBM jenis solar yang digunakan pada Industri Tambang Galian C di Karangasem. Total kerugian negara per hari ditaksir lebih dari 1 miliar rupiah.
“Dari Hasil studi Investigasi yang dilaksanakan Peneliti GMNI pada oktober lalu, penyelewengan BBM Subsidi jenis solar banyak dilakukan oleh para pengusaha-pengusaha Galian C di Karangasem,” Ucap salah satu perwakilan Peneliti GMNI Denpasar, Ananta Surya.
“Dari sektor pertambangan galian C saja, diperkirakan jumlah BBM Solar subsidi yang diselewengkan mencapai 62.608 liter per harinya dan jika dirupiahkan dengan dihitung selisih antara harga solar subsidi dan industri mencapai Rp 1.061.205.600,” lanjutnya.
Terkait modus operandi para pengusaha tambang ia menyebut terdapat beberapa cara untuk mendapatkan bbm solar bersubsidi.
“Beberapa yang kami temukan di lapangan, ada beberapa modus yang digunakan, yaitu pertama truk pertamina langsung ke tambang, menggunakan mobil cemper yang diantar polisi, menggunakan jeriken, menggunakan mobil modifikasi, truk pertamina kencing sembarangan, hingga kapal pengangkut bbm kencing sembarangan,” tuturnya.
Dalam penelitian tersebut, ditemukan juga dugaan keterlibatan oknum polisi dan TNI yang memuluskan penyelewengan BBM tersebut.
Ia bersama para peneliti GMNI Denpasar juga merekomendasikan perubahan aturan terkait truk pengangkut hasil pertambangan yang beroda enam agar menggunakan BBM non bersubsidi karena nantinya akan memberikan keuntungan bagi negara dan mengurangi kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Dari sisi akademisi, Edward Thomas Lamury Hadjon mengatakan, Kebijakan BBM Subsidi tepat sasaran dapat berhasil jika dilakukan reformasi kebijakan subsidi BBM berdasarkan hukum.
“Saya kira reformasi (kebijakan) yang dilakukan pemerintah kurang tepat seperti Inpres No 7 Tahun 2022 yang mengarahkan pada penggunaan kendaraan bermotor listrik tetapi tidak mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat sekarang,” ungkapnya.
Aktivis 98, Roberto Hutabarat menitikberatkan penyelewengan BBM bersubsidi pada temuan GMNI Denpasar yang menemukan indikasi keterlibatan TNI Polri.
“Saya agak naik tadi setelah ada temuan dibackingin anak jenderal dan polisi, isting saya naik ini. Seharusnya itu yang ditekankan. Ini temuan yang bagus sekali. Saya ngasi masukan rekomendasinya, karena rekomendasinya kurang tajam tadi hanya mengatur soal regulasi. Tidak seperti itu lagi, ini bahasan kita sekarang ini soal pidana sebetulnya. Harusnya mahasiswa lebih berani lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Sales Branch I Pertamina Bali, Arnaldo Andika mengungkapkan, pertamina saat ini telah menyalurkan subsidi melebihi target di Bali terutama di bulan november 2022 pada perhelatan Presidensi G20.
Ditanya masalah antrean panjang yang mengakibatkan kemacetan di SPBU, ia menyebut akan menyelesaikannya segera.
“Terkait antrian di SPBU kami akan selesaikan minggu ini dan minggu depan mungkin sudah tidak panjang lagi antreannya,” kata dia.
Terkait temuan GMNI Denpasar, ia mengajak GMNI dan masyarakat untuk menginformasikan jika ada dugaan serupa karena pihaknya mengamini, memang sempat terjadi penyelewengan BBM dengan modifikasi tangki BBM.
Sebagai informasi, saat ini di Bali telah terjadi kelangkaan BBM Solar bersubsidi yang mengakibatkan kemacetan di SPBU dan ruas jalan yang dilalui.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com