Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Buleleng Gelar Rakor Lintas Sektor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/1/22

Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Buleleng Gelar Rakor Lintas Sektor



Buleleng, dewatanews.com - Penanganan dini terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buleleng menjadi perhatian serius. Langkah-langkah strategis dengan melibatkan seluruh stake holder terkait terus diupayakan guna mencegah adanya kasus baru.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Buleleng, melaksanakan rapat koorinasi (Rakor) dan kerjasama lintas sektor kekerasan terhadap perempuan/anak dan tindak pidana perdagangan orang bertempat di Rumah Makan Ranggon Sunset Singaraja, Selasa (1/11).

Rakor yang dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Putu Agustini mewakili Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng itu menghadirkan pemateri dari Polres Buleleng, Kejari Buleleng, Praktisi Hukum dan Psikolog itu turut dihadiri oleh perwakilan OPD lingkup Pemkab Buleleng, LPA Buleleng, FAD Buleleng, LBHA Buleleng dan beberapa Perbekel terkait.

Diharapkan melalu rakor hari ini seluruh lintas sektor mampu bekerjasama dan berupaya dalam menekan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Buleleng.

Ditemui disela kegiatan, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Putu Agustini mengatakan kegiatan ini adalah salah satu program dalam mewujudkan kota layak anak (KLA). Dimana dalam pencegahan itu ada beberapa kluster yang harus dilakukan, diantaranya semua anak harus mempunyai identitas, haknya dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan dan waktu bermain yang bermanfaat bagi anak.

"Pencegahannya itu melalui pola asuh anak dari keluarga dan juga lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Dijelaskan, selain pencegahan dalam tahap sosialisasi juga dalam tahap penanganan. Karena penanganan terhadap anak berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa. Bagaimana tatacaranya dalam mendampingi anak saat penyidikan agar nantinya tidak sampai melukai perasaan anak sehingga tidak menimbulkan trauma yang mendalam. 

"Jadi itulah tugas kami saat melakukan pendampingan selama mereka dilakukan penyidikan baik dia sebagai pelaku maupun korban kekerasan," imbuhnya.

Disinggung terkait kasus kekerasan di Buleleng sendiri, pihaknya menegaskan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak tidak terlalu mengkhawatirkan. Hanya saja kasus yang ditemui yang semakin ekstrem. Oleh karena itu pihaknya minta untuk menjaga kewaspadaan, kepedulian sebagai keluarga dan masyarakat terhadap anak-anak.

Kabid Agustini menerangkan, jumlah kasus dari bulan September Tahun 2022 ada sebanyak 29 kasus tapi lebih dominan kepada kasus kekerasan terhadap anak. Menyikapi hal itu, pihaknya akan selalu melakukan upaya diantaranya selalu melakukan pendampingan dan melalui program KLA dengan bersosialisasi bersama lintas sektor lainnya. 

Sementara itu, bentuk dukungan upaya preventif terus digalakkan Kejari Buleleng sebaga rasa solidaritas dalam membantu mencegah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng.

Kasubsi Pra Penuntutan I Made Hery Permana Putra Sh, MH usai ditemui saat mengisi materi kegiatan mengatakan, adapun peran dari Kejaksaan yaitu melalui upaya preventif atau pencegahan melalui beberapa program. Diantaranya melalui program jaksa masuk sekolah dan sosialisasi jaksa masuk desa dan pendampingan dialog diradio juga.

Melalui upaya preventif itu, pihaknya menegaskan bahwa program yang dijalankan oleh Kejari Buleleng tersebut mampu menurunkan angka kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.

"Jadi banyak upaya preventif yang telah dilakukan Kejaksaan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Astungkara dalam 3 tahun terakhir terjadi penurunan kasus melalui upaya preventif yang sudah kita lakukan," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com