Jembrana, dewatanews.com - Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 dilaksanakan pada Selasa (1/11) bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.Rapat paripurna kali ini membahas tentang jawaban dan/atau tanggapan Bupati Jembrana atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya ialah Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jembrana, Para Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Forkompimda Kabupaten Jembrana, Kepala OPD Pemerintah Kabutapen Jembrana, Para Camat se-Kabupaten Jembrana serta Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Jembrana.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menyampaikan jawaban dan/atau tanggapan Bupati Jembrana atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap empat(4) rancangan peraturan daerah Kabupaten Jembrana mengatakan, dalam Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 berbagai langkah strategis akan terus kami lakukan.
"Melakukan penyesuaian produk hukum daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai dasar hukum pemungutan dan penguatan pengelolaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Menggali potensi pendapatan baru, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, memperhatikan dan menindaklanjuti arahan monitoring Centre for Prevention(MCP), mempercepat dan mengoptimalkan digitalisasi penerimaan daerah, meningkatkan kordinasi, melaksanakan evaluasi, meningkaatkan partisipasi dan kontribusi pihak ketiga dalam pembangunan Jembrana serta peningkatan pengelolaan pajak, " ungkapnya.
Lanjut Bupati Tamba menyampaikan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menyelenggarakan cadangan pangan ditingkat desa dengan melibatkan lembaga terkait baik Koperasi Unit Desa (KUD) maupun Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)dalam pengelolaannya. Menjaga dan mempertahankan kawasan lahan sawah dilindungi(LSD) dan menjaga luas lahan Produktif agar tidak beralih fungsi.
"Mendukung pada lahan-lahan marginal diberikan bantuan sarana dan prasarana pertanian.Mendukung pengembangan sistem terintegrasi berbasis digitalisasi dalam pemantauan ketersediaan,distribusi dan perkembangan harga pangan di Kabuapten Jembrana," kata Tamba.
Dalam Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Bupati menjelaskan, kami sepakat dan telah melaksanakan mekanisme pemberian ijin secara selektif dan ketat kepada pemohon perorangan dan pengusaha properti.
Melalui pembangunan fasilitas sarana dan prasarana dasar permukiman seperti air minum, sanitasi, jalan lingkungan dan revitalisasi kawasan permukiman sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan bebas kumuh. Sedangkan mengenai Ranperda yang terakhir yaitu tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
"Kami akan berupaya secara maksimal untuk melakukan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas infrastruktur, kemudahan akses dalam memperoleh pekerjaan, pelayanan kesehatan serta pendidikan dan pelatihan. Mengembangkan kapasitas para penyandang disabilitas dengan harapan akan terwujud kesetaraan, kemandirian, kesejahteraan sosial, pengembangkan kreatifitas, partisipasi aktif serta keharmonisan hidup antar masyarakat dalam pembangunan daerah, " pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com