Buleleng, dewatanews.com - Dalam rangka melakukan monitoring terhadap petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak, Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali melakukan kunjungan lapangan ke pabrik PT. Lovina Industri Sukses, pada Senin, 21 November 2022. Kunjungan Tim Sertifikasi ke Banyuning Selatan, Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk memastikan bahwa sinergi antara petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak telah berjalan dengan baik.
Dalam rombongan Tim Sertifikasi kali ini dihadiri oleh Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns., M.Si., A.A. Istri Mirah Darma Astuti, SE., M.AP., dan I Made Surata dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, serta I Dewa Agung Gede Purnama, S.E., M.Si. dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.
Dalam pembukaannya, Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns., M.Si. mengatakan bahwa kunjungan Tim Sertifikasi untuk melihat seberapa baik implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 di lapangan demi kesejahteraan petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak. Pemprov Bali melalui BRIDA Provinsi Bali juga akan memberikan sertifikasi/label "BARAK" atau “Balinese Arak” bagi perusahaan yang menerapkan Pergub No. 1 Tahun 2020 dengan baik.
“Sertifikasi BARAK ini bertujuan agar para pihak yaitu petani/perajin arak, koperasi, dan pabrik, taat mengikuti tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas bali sesuai dengan roh PerGub Bali No 1 2020”, ungkap Sub Koordinator Intermediasi, Difusi, dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada BRIDA Provinsi Bali itu.
I Nyoman Juliarsana selaku Manager PT. Lovina Industri Sukses menyambut dengan positif hadirnya Tim Sertifikasi. Ia mengapresiasi bahwa pihak Pemprov Bali benar-benar baik dalam berkolaborasi dengan petani dan pabrik. Juliarsana menjelaskan juga bahwa pabriknya sangat mendukung berjalannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, karena memberikan peluang dalam penjualan arak lebih luas.
“Sebelumnya Arak tidak mendapatkan tempat atau posisi di hotel maupun restoran yang berkelas. Karena adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, kami pun telah meluncurkan produk Arak bernama ‘De’Wan’”, ujarnya.
Dengan adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini membuat rasa aman untuk petani dan pabrik (minuman Arak -red). Serta sudah banyak yang terselamatkan.
Pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam kemasan minuman Arak juga disambut baik oleh I Nyoman Juliarsana. Ia mengatakan bahwa minuman keras luar seperti Korea, Jepang, bahkan Thailand, pun menggunakan aksaranya masing-masing dalam kemasan penjualan.
“Lihat saja sake Jepang, misalnya. Tetap mereka menggunakan tulisan Jepang karena bagian dari kebanggaan warisan leluhur mereka”, katanya meyakinkan.
Ketua Koperasi Krama Bali Sejahtera Desa Bondalem, Nyoman Kariasa, juga merasakan efek positif diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini. Ia mengatakan rasa terima kasihnya kepada Bapak Gubernur Bali, I Wayan Koster, karena memberikan sinar kepada petani arak.
“Saya berharap juga agar segalanya lancar, tidak kucing-kucingan lagi”, sambungnya.
Petani Arak Bali Dusun Selombo juga mengatakan hal senada. Nyoman Sugiada misalnya. Ia mengatakan dampak Pergub Nomor 1 Tahun 2020 terhadap penjualan dan pemrosesan arak yang dilakukan saat ini sudah lebih aman.
“Saya harap Arak Bali tidak punah, apalagi dari nenek moyang sudah turun temurun dijalankan”, katanya. Sedangkan Nyoman Sumada, yang juga Kelihan Banjar Adat Selombo, mengucapkan banyak terima kasih terhadap Pemprov Bali dengan adanya bantuan alat destilasi arak.
Dalam penutupannya, Dewa Puspa mengatakan bahwa pabrik PT. Lovina Industri Sukses sudah mengimplementasikan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 dengan mengikuti tata kelola minuman fermentasi destilasi Arak Bali. Hal ini juga ditunjukkan dari adanya MOU dengan Koperasi Krama Bali Sejahtera Desa Bondalem untuk menampung hasil dari petani Arak Dusun Solombo.
“Kami dari Tim Pemprov Bali juga sangat mengapresiasi pabrik PT. Lovina Industri Sukses yang telah menghadirkan pula dari pihak petani/perajin arak, koperasi dan pabrik sehingga dapat mendengar dari pihak yang terlibat”, tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com