Denpasar, dewatanews.com - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster didaulat sebagai salah satu narasumber dalam program dialog Aku Bali Apa Kabar UMKM dengan topik Deseminasi, Perlindungan, Penegakan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang disiarkan langsung oleh TVRI Stasiun Bali-Denpasar, pada Kamis (10/11) petang.
Dalam kesempatan tersebut, Putri Koster didampingi oleh narasumber lain yaitu Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa sebagai Dewan Kerajinan Nasional, memiliki beberapa tanggung jawab diantaranya adalah membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.
“Nah karena sebagai Dewan maka Saya juga memiliki tugas pengawasan, sehingga semua berjalan seimbang. Nah dilapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan”, tutur Putri Koster.
Lebih jauh Putri Koster menerangkan bahwa, dirinya mengetahui endek bali/tenun bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta ijin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya.
“Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya di tiru oleh semua pihak”, paparnya.
Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.
Lebih jauh Ny. Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama.
“Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Perempuan yang akrab disapa Bunda ini lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam.
“Suatu saat seorang eksportir membawa sebuah konsep ke perajin untuk dibuatkan perhiasan. Selanjutnya, perajin mengerjakan dengan sentuhan ukiran sehingga membuat karya yang dipesan tampak lebih indah dibandingkan konsep yang diberikan. Nah, ketika suatu saat si perajin membuat lagi model yang sama, ternyata hak ciptanya sudah didaftarkan oleh si pengusaha. Akhirnya si perajin tersangkut masalah hukum,” urainya.
Guna mencegah kejadian itu, Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang. “Harus proaktif mendaftarkan hak cipta,” dorongnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan HKI mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan, untuk kepemilikan komunal terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Indikasi Geografis.
Hak Cipta mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.
HKI secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal, yaitu; hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak. Selain itu HKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud.
Memiliki HKI sangat banyak manfaatnya “salah satunya Bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya / cipta yang dibuat. Nantinya jika usaha semakin besar, merek atau nama brand akan tetap terlindungi dan menjadi milik pencipta atau perusahaan seutuhnya,” ungkapnya.
Perlindungan HKI juga dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional. Sayangnya, hal ini masih belum banyak disadari oleh para pelaku usaha.
Untuk perusahaan kecil, HKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar. Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif.
Memiliki HKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat.
Memiliki HKI merupakan prestasi tersendiri bagi pelaku bisnis, dan hal ini tentu saja akan memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HKI.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com