Buleleng, dewatanews.com - Upaya serius pemerintah untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)masyarakat Buleleng terus dilakukan melalui sosialisasi penguatan UMKM untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Pentingnya sosialisasi HKI karena banyak sekali muncul masalah tentang hak kekayaan intelektual berujung dipengadilan. Pemahaman kesadaran masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindungan dan pengembangan potensi HKI baik komunal dan personal.
Demikian sambutan PJ. Bupati Buleleng yang di bacakan Asisten Adminstrasi Umum Setda.Buleleng Ir, Nyoman Genep,MM saat membuka Sosialisasi HKI Penguatan UMKM di Hotel Banyualit SPA and Resort Lovina,Singaraja, Selasa, (15/11).
Lebih lanjut disampaikan oleh Asisten Genep, Pemerintah melalui Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) mempunyai peran dan fungsi memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya inovasi daerah dengan mendokumentasikan dan mengajukan ke Kementerian yang membidangi.
”Inovasi akan memberikan dampak positif yang melahirkan produk baru, menciptakan lapangan kerja dan ekonomi kreatif yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Balitbang Inovda harus proaktif memfasilitasi masyarakat,”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Balibang Inovda Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M dalam laporannya, tujuan diadakan sosialisasi ini karena Buleleng memiliki banyak potensi inovasi dan UMKM yang berkembang, namun kurang memperhatikan pentingnya hak kekayaan intelektual. Ini sangat penting untuk melindungi cipta, karsa dan karsa masyarakat baik personal maupun komunal.
“Hak Kekayaan Intelektual tidak saja sebuah produk namun design, merk, hak cipta hak paten serta manfaat untukpengembangan usaha. Dengan sosialisiasi ini masyarakat memiliki pemahaman dasar akan HKI dan kami di Balitbang siap memfasilitasi untuk mendaftarkan HKI nya,”jelasnya.
Lebih lanjut ujar, Kaban Supartawan, pihaknya bersama Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali dan Setra HKI Undiksa Singaraja terus berkoordinasi dalam memfasilitasi UMKM untuk mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menerbitkan sertifikat HKI.
”Maka dari itu sosialisasi ini kami selenggarakan dengan menyasar 60 UMKM produktif, para camat dan SKPD pengampu untuk memberikan wawasan terkait tata cara pendaftaran HKI dengan menggandeng narasumber dari Kemenkumham RI, Brida Provinsi bali dan Setra HKI Undiksa Singaraja,”ungkapnya.
Disinggung mengenai data HKI di Kabupaten Buleleng, Kaban Supartawan mengakui masih minim, belum terdata secara terintegrasi, karena banyak sentra HAKI dari Undiksha, Kemekumham RI dan Brida Provinsi Bali yang jalan sendiri-sendiri. Untuk itu ke depan akan kami koordinir dan fasilitasi dengan membentuk sentra HKI dengan koordinasi yang intens kepada stakeholder terkait.
Adapun narasumber dalam sosialisasi bertajuk Penguatan UMKM untuk Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat adalah dari dari Setra Undiksha Singaraja Dr. Luh Indrayani,S.Pd,M.Pd dengan materi Sinergi Balitbang Inovda dengan Setra HKI Undiksha. Kemudian pemateri dari Brida Provinsi Bali oleh Dr. Ketut Raka AtmajaSE,MM dengan materi Kebijakan Brida dalam Fasilitasi HKI, lanjut dari kementerian Hukum dan Ham RI Kanwil Bali Putu Edy Wahyudi dengan materi pentingnya HKI dan tatacara pendaftaran HKI.
Selain sosialisasi juga diberikan penghargaan kepada Pemenang Lomba Kreasi Inovasi Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2022 kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A) juara 1 atas inovasi Mobil Unit Pelayanan Tim KB Keliling Gratis, kemudian Dinas PUTR juara 2 atas inovasi Memanen Matahari, lanjut Dinas Dukcapil juara 3 atas inovasi Jaya Prana.
Untuk kategori masyarakat dan kelompok masyarakat juara 1 Desa Bondalem dengan inovasi Bom Lazer, juara 2 Desa Sidetapa dengan inovasi Kerajinan Anyaman Bambu, kemudian juara 3 Desa Munduk Bestala dengan nama inovasi Pattika Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com