Jakarta, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih penghargaan dalam upaya memberikan pelayanan berbasis teknologi untuk terciptanya satu data dokumen hukum indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja terbaik anggota JDIHN dalam pengelolaan JDIH. Penerima penghargaan untuk tingkat Provinsi diraih Provinsi Bali pada peringkat pertama I Nasional untuk Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) .
Penghargaan itu diserahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H.Laoly pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022 sekaligus Penerimaan Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2022 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (18/10).
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Dewa Made Indra, memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara khususnya yang di lingkungan Pemprov Bali, karena telah bekerja keras dalam mewujudkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dalam memberikan pemahaman kepada pejabat dan staff dilingkungan Pemprov Bali serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa unsur penilaian pemerintah pusat pada JDIHN dilakukan terkait tata cara pemerintah daerah dalam mengelola organisasi, meningkatkan SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan dokumentasi hukum, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi dan komunikasi, pelaporan dan evaluasi berkala sebelum menyampaikan laporan akhir tahun.
Menurut Sekda Dewa Indra penghargaan yang diraih hendaknya dapat menjadi bukti komitmen pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap ke depan Pemprov Bali tetap termotivasi untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan pengelolaan JDIH sehingga menjadi lebih baik lagi.
Selanjutnya, dalam acara tersebut yang menduduki peringkat dua dalam Penghargaan JDIHN adalah Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian diikuti oleh Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Timur berturut-turut peringkat III-V nasional untuk Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) .
Untuk diketahui, Tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali berada pada peringkat terbaik ke IV untuk tingkat Provinsi setelah peringkat pertama (I) diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, peringkat kedua (II) diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, peringkat ketiga (III) diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan peringkat kelima (V) diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan selamat atas prestasi yang diraih oleh para pengelola JDIH dan sekaligus ucapan terima kasih atas kerja sama, dukungan dan komitmen dalam memajukan JDIH.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat.
“Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya,” kata Yasonna. Yasonna berharap, dengan diterbitkannya hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH secara menyeluruh pada semua Anggota JDIH pada tahun ini.
"Semua Anggota JDIHN dapat melakukan evaluasi internal dan pembenahan dalam pengelolaan JDIH masing-masing," ujar Yasonna.
Kepada Anggota JDIHN yang belum mendapatkan penghargaan, Yasonna berpesan agar hal tersebut tidak melemahkan semangat Anggota JDIHN di instansi masing-masing dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN. Sebaliknya, Anggota JDIHN lebih terpacu untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan JDIHN. Yasonna mengungkapkan, BPHN akan merilis Hasil penilaian kinerja JDIHN di Tahun 2022 yang juga bisa dijadikan bahan evaluasi internal dalam rangka pembenahan pengelolaan JDIHN di tahun mendatang.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengamanatkan agar JDIHN dapat menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lainnya.
Sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com