Gianyar, dewatanews.com - Unit Reskrim Polres Gianyar, akhirnya menangkap mantan anggota DPRD Gianyar periode 2004 - 2009, I Made Dana. Pria asal Desa Taro, Tegallalang, Gianyar ini menjadi tersangka kasus penipuan menjadi CPNS tanpa melalui test. "Ya karena sedang covid 19, masuk menjadi PNS tidak melalui test," demikian kilahnya saat ditanya awak media.
Bahkan ini sudah berulang kali dilakukan, dengan korban dari berbagai wilayah dengan modus menjadi PNS. Saat dirilis dinPolrea Gianyar, (19/10) ada lima orang yang melaporkan sebagai korban, dengan setoran Rp 110 juta hingga Rp 150 juta.
Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Dana sebagai tersangka penipuan dengan korban iming-iming menjadi PNS tanpa test. "Dana mota tangkap sebagai tersangka kasus penipuan ya, korbannya ada lima yang melapor, dengan kerugian seratus sepuluh juta dan ada juga seratus lima puluh juta," paparnya.
Dari keterangannya, tersangka mengaku mendapatkan informasindari pria bernama Bambang yang dikenalnya saat bertemu di hotel.
Dana jugaengaku sudah menyerahkan seluruh uang milik korban kepada pria bernama Bambang. "Sepeser pun saya tidak menggunakan uang tersebut," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wiwoko, meyakini masih ada korban lainnya, hanya saja tidak melaporkan. "Ya mungkin karena malu ya yang lainnya korban enggan melaporkannya," ungkapnya.
Disamping kasus I Made Dana mantang anggota dewan yang melakukan penipuan, Polres Gianyar juga mengungkap kasus Elpiji Oplos, Pencurian Motor dan Handphone yang terjadi diwilayah hukum Polres Gianyar. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com