Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada acara Tempo Energy Day 2022 dengan tema “Inisiatif Daerah menuju Net Zero Emission 2060” yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (Buda Pon, Watugunung) 19 Oktober 2022.
Program Tempo Energy Day ini diadakan dalam rangka memperingati hari energi sedunia, dan juga sebagai forum kolaborasi multi pihak, baik pemerintah maupun swasta dalam mempersiapkan proses menuju transisi energi, serta sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bagaimana upaya dan langkah dalam mewujudkan Net Zero Emission 2060. Sehingga di masa yang akan datang dapat memberikan dampak bagi lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.
Pada kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Visi pembangunan bali yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk mewujudkan Kehidupan Krama Bali dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala–Niskala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Visi tersebut dikembangkan dengan kearifan lokal masyarakat Bali yakni Sad Kerthi.
"Dari filosofi Sad Kerthi tersebut, kemudian dikembangkan agar alam bali, manusia bali, kebudayaan bali menjadi harmonis. Selanjutnya dikembangkan semua kebijakan harus ramah lingkungan, tidak hanya dibidang energi namun disemua kebijakan harus ramah lingkungan," ungkapnya.
Adapun kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung kebijakan tersebut diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Dari 70 ribu hektar sawah yang ada di Bali, target di bulan Desember 2022 ini sebanyak 40 ribu hektar sudah harus organik. Kemudian lahan non sawah untuk perkebunan yang menghasilkan sayur-sayuran dan buah-buahan seluas 200 ribu hektar lebih dimana 154 ribu hektar sudah proses organik.
"Tujuan pertanian organik ialah menghasilkan pangan yang berkualitas dan sehat, disamping itu untuk menjaga ekosistem alam agar alam tidak tercemar dan polusi dari pupuk kimia, festisida dan produk zat kimia lainnya. Saya juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan Penghijauan. Pelindungan tanaman endemik bali yang harus di tanam diwilayah yang menghasilkan sumber mata air agar debit air terjaga dan berkualitas," jelasnya.
Selain itu juga dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Selanjutnya dibidang energi, ttelah dikeluarkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Kemudian diikuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Yang menarik buat Saya, respon masyarakat sangat positif. Untuk itu, Saya tindak lanjuti dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali agar semua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali tentang pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya untuk hotel, restaurant, perkantoran, perumahan serta lainnya," terangnya.
Kemudian juga dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kemudian kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dengan adanya kebijakan berkaitan dengan energi bersih ini, mendapat respon positif dari berbagai perguruan tinggi dan berbagai negara. Bahkan Tim peneliti dari ITB, berinisiatif mengajukan diri untuk melakukan riset untuk memetakan potensi energi baru terbarukan yang ada di Provinsi Bali.
"Selama 2 (dua) tahun mereka melakukan penelitian dan sudah selesai, sudah di paparkan dan sudah mejadi naskah akademik, dan sudah ditemukan potensi energi baru terbarukan di Bali baik berbasis tenaga surya, angin, air, gelombang, biothermal dan biomassa dengan potensi mencapai 12 ribu mega watt," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Koster, di Bali saat ini memiliki kebijakan Bali Mandiri Energi dengan energi bersih dari hulu sampai hilir. Karena itu Ia sedang terus bekerja keras untuk membangun pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi baru terbarukan agar Bali tidak lagi menggunakan batubara ataupun fosil.
"Kedepan kami ingin mandiri energi dengan ketersediaan energi dipenuhi dari pembangkit listrik di Bali dengan energi baru terbarukan," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster berharap Pemerintah pusat baik Kementerian maupun Lembaga agar konsisten mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk menggunakan energi bersih dari hulu samppai hilir. Karena dalam jangka Panjang, sudah pasti akan menjadi kebutuhan.
Turut menjadi narasumber pada acara tersebut yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI Teguh Setyabudi, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko dengan dibpandu moderator Martha Warta Silaban yang juga selaku Redaktur Tempo.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com