Bangli, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan berbagai kebijakan yakni membuat regulasi berupa Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Khusus dibidang penguatan perekonomian Desa adat, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali telah diatur ketentuan mengenai utsaha Desa Adat yakni Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) merupakan lembaga keuangan milik desa adat dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang telah diatur dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Mekanisme Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Musyawarah Daerah (MUSDA) III Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Provinsi Bali Tahun 2022 di Baliwoso Upadesa, Pengotan, Bangli pada Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022.
"Dengan diundangkannya Perda Nomor 4 Tahun 2022, Desa Adat telah diberikan peluang untuk membangun unit-unit usaha sektor riil sesuai potensi yang dimiliki oleh Desa Adat. Unit usaha sektor riil ini nantinya diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan baru desa adat untuk peningkatkan pendapatan desa adat," ungkapnya.
Melihat dinamika keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di beberapa wilayah yang mengalami masalah, membuat Gubernur Bali asal Buleleng ini prihatin. Ia meminta agar sistem LPD dibenahi total secara komprehensif agar keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan di Desa bisa terus berkelanjutan sesuai dengan tujuan awalnya.
Dikatakan Koster, LPD merupakan lembaga keuangan milik/padruwen desa adat yang mulai didirikan sejak 1984 oleh Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Keberadaan LPD di Bali saat ini terdata berjumlah 1.437 dengan Aset mencapai 24 Triliun lebih dan menyerap tenaga kerja 8.308 orang. Kurun waktu 38 Tahun, LPD telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Desa adat di Bali, meliputi pembangunan fisik, sosial, upacara keagamaan serta adat, tradisi, seni dan budaya.
"Dalam perkembangan dua tahun terakhir ini LPD mengalami permasalahan, yang pertama akibat bencana non alam pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Bali yang mengakibatkan kinerja LPD mengalami penurunan. Kedua beberapa LPD di Bali mengalami kasus hukum, dimana pengurus/pengelola LPD dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan melakukan fraud (kecurangan) dan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Menyikapi kasus hukum yang dialami LPD, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan mengayomi LPD sebagai salah satu padruwen desa Adat. Terlebih lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan atensi khusus menyikapi kasus LPD.
"Wujud komitmen tersebut, saya sebagai Gubernur telah mengambil kebijakan strategis jangka pendek yakni telah menghibahkan modal pendirian pertama LPD yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada Desa Adat. Adapun Desa Adat yang menerima Hibah sebanyak 1.118 (seribu seratus delapan belas) Desa Adat dengan Total hibah sebesar Rp.7.185.000.000 (tujuh miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah), Dengan kebijakan ini maka tidak ada lagi keuangan pemerintah atau keuangan negara di LPD," imbuhnya.
Iapun mengajak seluruh peserta Musda BKS LPD berperan aktif untuk ikut bersama-sama segera mendorong transformasi Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat agar oprasional lembaga keuangan milik desa adat ini dapat berjalan dengan baik, tidak menggunakan istilah perbankan dan tidak berpraktek seperti bank serta pengaturannya diatur dengan hukum adat.
"Saya berharap Musyawarah Daerah III ini dapat berjalan dengan baik dan sukses, seluruh peserta mengikuti Musda ini dengan disiplin dan penuh rasa tanggungjawab. Semoga Musda ini akan menghasilkan pengurus-pengurus baru yang mempunyai komitmen kuat, bekerja keras, dan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun desa adat dan perekonomian desa adat serta melindungi dan memajukan LPD sebagi padruwen desa adat," tutupnya.
Ketua Panitia I Made Pasti dalam laporannya menyampaikan Musyawarah Daerah (MUSDA) BKS-LPD Provinsi Bali dilaksanakan setiap 5 (Lima) tahun sekali untuk menyempurnakan organisasi. Untuk tahun 2022 ini adalah MUSDA yang ke 3 (tiga) dengan masa bakti kepengurusan 2022-2027. Adapun dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa pasal 48 ayat 2, AD-ART BKS-LPD Provinsi Bali, Surat Pengurus BKS-LPD Provinsi Bali tentang pembentukan panitia MUSDA III BKS-LPD Provinsi Bali.
"Tujuannya untuk memperkuat kedudukan organisasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi lainnya. Kemudian menentukan garis-garis besar haluan organisasi melalui penetapan dan rencana kegiatan jangka menengah dalam rapat kerja daerah. Membentuk kepengurusan organisasi yang berkualitas melalui pelaksanaan yang demokrasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.
Selain itu juga sebagai wahana evaluasi dan pertanggungjawaban pengurus untuk kebaikan organisasi. MUSDA kali ini dikatakan I Made Pasti mengambil tema "Melalui MUSDA III BKS-LPD Provinsi Bali, Mari Kita Perkuat Persatuan, Pererat kebersamaan untuk Memperkuat Ekonomi Bali menuju Desa Adat yang Maju dan Mandiri Sukertaning Jagat".
"Mudah-mudahan tema ini juga bisa mendukung dari perencanaan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembangunan yang berkesinambungan menuju Bali Era Baru," terangnya.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kita sedang berada di era transisi dimana kita baru keluar dari krisis pandemi Covid-19 dan pemberitaan dunia saat ini juga sedang mengalami resesi global. Tantangan krisis energi dan sumber daya pangan serta prediksi ancaman perubahan iklim di tahun-tahun mendatang.
"Puji syukur angayu bagia, berkat kepemimpinan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, ekonomi Bali berangsur-angsur mulai bangkit dari keterpurukan. Dan Astungkara di tahun-tahun mendatang kita juga siap bangkit menghadapi berbagai ancaman global. Untuk itu diperlukan adanya sinergi antar semua stakeholder pembangunan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, swasta serta seluruh lapisan masyarakat Bali," ungkapnya.
Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa sebagai satu dari sekian lembaga keuangan mikro di Bali keberadaannya sangat vital di dalam membangun perekonomian serta turut serta memunculkan kesempatan memiliki usaha untuk masyarakat desa, juga ikut memiliki peran di dalam menunjang program-program pemerintah seperti mengentaskan kemiskinan di Bali dan di Kabupaten Bangli pada khususnya.
"Berdasarkan pengamatan saya LPD sudah menunjukkan perkembangan yang pesat baik dari sisi jumlah ataupun dari sisi pengembangan usaha. Banyak LPD selama ini sudah berinovasi dengan penyediaan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah melalui pendekatan personal serta kedekatan lokasi dengan nasabah," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sedana Arta mengakui ada beberapa LPD di Kabupaten Bangli yang masih jalan di tempat. Hal ini disebabkan oleh lemahnya manajemen SDM dan kurangnya kemampuan beradaptasi dan inovasi dalam persaingan layanan jasa keuangan.
"Disinilah kami harapkan peran dari BKS LPD sebagai wadah asosiasi dalam penguatan dan peningkatan kinerja LPD di seluruh Bali. Melalui penyelenggaraan Musda ketiga BKS LPD Provinsi Bali di Bangli tahun ini saya berharap dapat menjadi momentum kebangkitan kembali LPD di Kabupaten Bangli serta sebagai ujung tombak lembaga keuangan mikro di Bali yang mempunyai fungsi penting dalam membangkitkan perekonomian kamu Bali dan memperkuat eksistensi desa adat sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com