Gubernur Koster Jabarkan Kebijakan Bali Energi Bersih di Webinar Nasional Seri III - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/20/22

Gubernur Koster Jabarkan Kebijakan Bali Energi Bersih di Webinar Nasional Seri III



Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada Webinar Nasional Seri III dalam rangka Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2022 yang bertajuk Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060 yang diselenggarakan melalui daring pada Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) 20 Oktober 2022.

Pada kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Visi pembangunan bali yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk mewujudkan Kehidupan Krama Bali dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala–Niskala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Visi tersebut dikembangkan dengan kearifan lokal masyarakat Bali yakni Sad Kerthi.

Visi menuju Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Bali Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia yang terdiri atas Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Laut), Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuhan), Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia), serta Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).

Untuk mewujudkan VISI PEMBANGUNAN BALI, pembangunan sektor ENERGI & LINGKUNGAN dijabarkan melalui MISI: Misi ke-21 : Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan Yang Bersih, Hijau Dan Indah MENUJU BALI MANDIRI ENERGI DENGAN ENERGI BERSIH.

Adapun Regulasi – Kebijakan Energi dan Lingkungan di Bali yang telah dikeluarkan yakni : 1). Perda Bali Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050; 2). Pergub Bali Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penugasan Perusda Dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Distribusi Gas Alam Cair; 3). Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih; 4). Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 5). PKS Antara Gubernur Bali Dengan Dirut PLN Nomor 075/31/PKS/B.Pem.Otda/VIII/2019 dan 0325.PJ/REN.00.03/010000/2019 Tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali; 6). Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/Hk/2020 Tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039; 7). Instruksi Gubernur Bali Nomor Xi Tahun 2021 Tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; serta 8). Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 Tanggal 7 Maret 2020 Tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Selain itu juga telah dikeluarkan Regulasi dan Kebijakan Daerah dalam Menjaga Keseimbangan Alam Bali yakni : 1). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Organik; 2). Peraturan Gubebrnur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3). Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 4). Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut; serta 5). Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan Penghijauan.

Dengan adanya kebijakan berkaitan dengan energi bersih ini, mendapat respon positif dari berbagai perguruan tinggi dan berbagai negara. Bahkan Tim peneliti dari ITB, berinisiatif mengajukan diri untuk melakukan riset untuk memetakan potensi energi baru terbarukan yang ada di Provinsi Bali. 

Selama 2 (dua) tahun mereka melakukan penelitian dan sudah selesai, sudah di paparkan dan sudah mejadi naskah akademik, dan sudah ditemukan potensi energi baru terbarukan di Bali baik berbasis tenaga surya, angin, air, gelombang, biogas dan biomassa dengan potensi mencapai 12 ribu mega watt.

Konsistensi Pemerintah Pusat melalui Kebijakan dan Regulasi agar Kementerian/Lembaga, BUMN bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Provinsi termasuk Kabupaten/Kota) menyamakan langkah dalam melakukan akselerasi Energi Bersih menuju Net Zero Emission (NZE).

Pemerintah Provinsi Bali dengan target NZE 2045, jauh lebih cepat dari NZE Nasional pada tahun 2060, tentunya perlu mendapatkan dukungan, fokus, dari seluruh komponen/stakeholders utamanya Pemerintah Pusat melalui Strategi dan Implementasi yang tepat antara lain :Pendanaan, Penguatan Sumber Daya Manusia, dan Peluang Berusaha di Sektor Energi, guna mencapai target dimaksud.

Bali, mempunyai Visi Pembangunan yang jelas, semangat dan regulasi serta kebijakan yang bertujuan Menjaga keseimbangan alam Bali dari hulu sampai hilir dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Pariwisata dengan penggunaan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com