Bali Raih Dua Penghargaan Terkait Penerapan Kebijakan Energi Baru Terbarukan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/22/22

Bali Raih Dua Penghargaan Terkait Penerapan Kebijakan Energi Baru Terbarukan

Jakarta, dewatanews.com - Energi Nasional (DEN) bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Pertambangan (PUSHEP) menyelenggarakan Pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 pada Jumat (21/10) di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto dan dihadiri oleh Anggota DEN, Gubernur Provinsi, pimpinan Kementerian ESDM, PUSHEP, serta badanusaha.

Digelar perdana tahun ini, Pemberian Anugerah DEN 2022 bertujuan untuk mengapresiasi pencapaian Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (Perda RUED-P) dalam bentuk regulasi, kebijakan, dan program pembangunan daerah. Selain itu, acara ini juga digelar sebagai bentuk penguatan peran DEN dalam pelaksanaan implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), sehingga target energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energinasional dan target transisienergimenuju net zeroemission (NZE) dapat tercapai.

Dalam sambutannya, Anggota DEN Musri menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, sedangkan 7 provinsi lainnya tengah dalam proses penyelesaian. 

“DEN akan terus mendorong dan memberi semangat agar RUED dapat segera diselesaikan, serta melakukan pendampingan dalam implementasi RUED yang telah ditetapkan,” jelas Musri. 

Harapannya, Anugerah DEN Tahun 2022 dapat menjadi bentuk apresiasi kepada Provinsi yang terus konsisten dalam penyusunan dan implementasi RUED, serta memotivasi Provinsi yang tengah dalam proses penyelesaian.

Lebih lanjut, Djoko menerangkan bahwa Pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Anugerah DEN 2022 yang diawali dengan tiga seri Webinar Nasional dan Pameran Transisi Energi sejak 27 Juli lalu. 

“Diikuti oleh 34 Pemerintah Provinsi, penilaian Anugerah DEN Tahun 2022 dibagi menjadi lima kategori dan dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan data dukung yang diperoleh,” ujar Djoko. 

Setelah melalui tahapan sosialisasi, pengisian kuesioner, analisis, verifikasi, dan rekapitulasi, pemenang pada masing-masing kategori ditetapkan sebagai berikut:

Kategori Daerah Tercepat Penetapan Perda RUED

Peringkat Pertama : JawaTengah
Peringkat Kedua : Jawa Barat 
Peringkat Ketiga : Nusa Tenggara Barat

Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED”

Peringkat Pertama : JawaTimur
Peringkat Kedua : Nanggroe Aceh Darussalam Peringkat Ketiga : SulawesiTenggara

Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Mengoptimalkan Penggunaan EBT”

Peringkat Pertama : Nusa Tenggara Barat
Peringkat Kedua : SumateraBarat
Peringkat Ketiga : Kepulauan Bangka Belitung

Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi”

Peringkat Pertama : JawaTimur
Peringkat Kedua : Bali
Peringkat Ketiga : SumateraSelatan

Kategori Daerah yang Paling Aktif Mengkampanyekan Energi Bersih

Peringkat Pertama : JawaBarat
Peringkat Kedua : Jawa Tengah
Peringkat Ketiga : Bali

Bali menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan Perda RUED guna mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) di wilayahnya. 

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa energi bersih tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga memelihara ekosistem alam yang sehat, menjaga keanekaragaman hayati, serta lebih efisien bagi masyarakat. 

“Masa depan kita adalah energi baru terbarukan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berjalan bersama-sama secara konsisten, serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan energi bersih,” ujarnya.

Adapun Regulasi – Kebijakan Energi dan Lingkungan di Bali yang telah dikeluarkan yakni : 1). Perda Bali Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050; 2). Pergub Bali Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penugasan Perusda Dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Distribusi Gas Alam Cair; 3). Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih; 4). Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 5). PKS Antara Gubernur Bali Dengan Dirut PLN Nomor 075/31/PKS/B.Pem.Otda/VIII/2019 dan 0325.PJ/REN.00.03/010000/2019 Tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali; 6). Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/Hk/2020 Tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039; 7). Instruksi Gubernur Bali Nomor Xi Tahun 2021 Tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; serta 8). Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 Tanggal 7 Maret 2020 Tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com