Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien terutama pasien anak. Edaran ini terkait dengan munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak berusia 0-18 tahun yang diduga berasal dari cemaran etilen glikol pada produk obat cair/ sejenis sirup.
“Jadi kita menghimbau, agar jangan dulu diberikan obat berjenis cair atau sirup, karena penelitian masih berproses untuk menemukan penyebab pasti dari gangguan ginjal akut ini. Mudah-mudahan penyebab pastinya bisa ditemukan dalam waktu dekat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nyoman Gede Anom dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (21/10).
Anom menjelaskan, memang berdasarkan penelitian sementara ada zat yang berada di atas ambang batas yang ditemukan pada produk obat berbentuk cair dan zat tersebut diduga menjadi penyebab dari maraknya kasus gangguan ginjal akut. Anom juga menyebut dugaan bahwa zat tersebut berasal dari cairan pelarut yang digunakan untuk mengencerkan obat tersebut.
“Namun sekali lagi, sebabnya masih diteliti lebih lanjut agar lebih jelas,” tandasnya.
Dengan adanya edaran tersebut, Anom juga menghimbau pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual dulu obat berbentuk cair atau sirup termasuk juga untuk produk-produk yang dijual secara bebas atau tanpa resep dokter.
"Jadi tolong jangan jual dulu (obat,red) yang cair, dan masyarakat saya kira juga dengan mencuatnya kasus ini juga jadi lebih peka untuk menghindari dahulu konsumsi obat cair,” tukas Anom.
Sementara itu, terkait kasus belakangan Anom juga menyatakan hingga saat ini sudah ada 17 kasus pada anak, yang terkonfirmasi merupakan akibat gangguan ginjal akut sejak medio Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 11 anak dinyatakan meninggal dan sisanya sudah sembuh. Namun dirinya masih enggan menyatakan bahwa semua kasus hal tersebut adalah akibat cemaran EG di sirup obat yang dikonsumsi pasien tanpa ada hasil penelitian yang pasti.
“Karenanya saya juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan, apabila ada gejala seperti frekuensi buang air kecil berkurang bahkan tidak sama sekali dengan atau tanpa diiringi demam, diare, pilek, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika ditangani dengan cepat, hasilnya pasti bagus. Jadi jangan sampai telat,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali dr I Gusti Ngurah Sanjaya Putra menekankan bahwa dari 17 kasus, 6 orang anak sudah sembuh total dan sampai saat ini belum ada kasus baru yang ditemukan.
“Sebagian besar yang meninggal, kondisinya sudah berat dan rata-rata meninggal dalam keadaan fungsi ginjal sangat terminal, yang kita sebut gagal ginjal akut. Saya harap mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi dengan adanya himbauan dan sosialisasi agar tidak menggunakan dulu obat cair,” jelas dokter di RSUP Ngoerah ini.
Terkait dengan obat pengganti sirup, dr Sanjaya mengemukakan bahwa untuk sementara bisa beralih dulu ke jenis puyer yang mudah dicairkan di rumah.
“Misalnya untuk 12 kilogram butuh 125 mg atau 10 mg/ per 1 kg berat anak. Kalau genap ‘kan gampang menghitungnya. Tapi kalau berat badan ganjil atau tidak yakin silahkan ke apoteker,” jelasnya.
Sebelum edaran dari Dinkes Provinsi Bali, juga telah dikeluarkan himbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang meminta apotek maupun tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian obat sirup.
BPOM juga telah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman yaitu pertama Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com